oleh

Koalisi Keadilan Iklim: Transparansi dan Partisipasi Publik Kunci untuk Keadilan Iklim

Celebesta.com – JAKARTA, Koalisi Keadilan Iklim yang terdiri dari Yayasan Pikul, Yayasan Madani Berkelanjutan, Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dan Kemitraan untuk Pembaharuan Tata Kelola (KEMITRAAN) mengapresiasi beragam kesepakatan yang dihasilkan dalam dua perhelatan besar Konferensi Tingkat Tinggi G20 dan COP27 Mesir.

Namun kata Koalisi Keadilan Iklim, ada beberapa hal yang menjadi perhatian, khususnya terkait partisipasi publik yang aktif dan bermakna untuk memastikan keadilan iklim dapat terwujud.

Secara keseluruhan, ada empat hal yang menjadi sorotan utama koalisi, yaitu pertama implementasi dan perancangan mekanisme di bawah Just Energy Transition Partnership (JETP). Kedua, rancangan Aliansi Indonesia, Brasil, dan Republik Demokratik Kongo (RDK) untuk menyelamatkan hutan hujan tropis. Ketiga, persetujuan dan perancangan mekanisme pendanaan iklim untuk Loss and Damage. Keempat, pentingnya Hak Asasi Manusia (HAM) dan perlindungan dan perluasan ruang sipil dalam memastikan terwujudnya upaya bersama global penanganan perubahan iklim yang berkeadilan iklim dan bermakna.

Koalisi menggarisbawahi pentingnya pengakuan dan pemenuhan ruang partisipasi bermakna bagi masyarakat oleh pemerintah, mulai dari transparansi proses pembuatan kebijakan, kejelasan sumber pendanaan, sampai pengidentifikasian dampak dari berbagai keputusan di level nasional-daerah bagi masyarakat, khususnya komunitas rentan.

“Jangan sampai kebijakan-kebijakan tersebut tetap akan lari ke segelintir masyarakat atau hanya menguntungkan kelompok tertentu,” kata Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL Torry Kuswardono, yang juga Koordinator Koalisi Keadilan Iklim, dalam konferensi pers secara daring, Senin (5/12/2022).

Torry menuturkan, sesuai dengan prinsip keadilan iklim, pembangunan rendah emisi dan berketahanan iklim perlu dirancang dan diimplementasikan dengan mengedepankan upaya untuk memperkecil ketimpangan, mensinergikan adaptasi dan mitigasi serta memberikan manfaat bagi kelompok miskin dan rentan.

“Semua skema yang digagas harus memastikan bahwa kelompok paling terdampak atau menderita harus mendapat manfaat yang paling besar. Apalagi dari segi kebijakan, baik JETP dan aliansi tiga negara, baru akan disusun turunan dan detail kebijakannya,” jelas Torry.

Lebih lanjut, Nadia Hadad, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, menyambut baik keinginan Aliansi Indonesia, Brasil, dan RDK, untuk mengangkat peran penting negara hutan tropis dalam perhelatan perubahan iklim internasional. Namun, Nadia mengingatkan apabila benar terbentuk, maka upaya dan hasil dari Aliansi tersebut harus memberi manfaat nyata dan berkeadilan bagi masyarakat penjaga dan pengelola hutan tropis Indonesia.

Untuk itu, jelas Nadia, perlu ada peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan inklusivitas dalam menerapkan aksi-aksi iklim di sektor kehutanan dan lahan di dalam negeri yang antara lain terkait dengan Indonesia’s Forestry and Other-Land Use (FOLU) Net Sink 2030, serta pengurangan emisi dari pengurangan deforestasi dan degradasi hutan plus (REDD+).

“Pentingnya memastikan transparansi dan akuntabilitas penerapan kebijakan FOLU Net Sink 2030, terutama terkait elemen pencegahan laju kehilangan hutan alam. Agar kebijakan ini dapat berjalan sesuai dengan tujuan utamanya, Indonesia harus menjaga seluruh bentang hutan alam Indonesia tanpa terkecuali,” ujar Nadia.

“Di samping itu, perlunya memastikan peran dan kolaborasi multipihak dalam implementasi dan pemantauannya. Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dan lokal juga harus menjadi yang utama dan diutamakan, karena hampir seluruh strategi FOLU Net Sink 2030 membutuhkan kontribusi mereka. Dengan demikian keadilan iklim akan terpenuhi,” lanjut Nadia.

Koalisi Keadilan Iklim juga menyoroti fenomena memilukan terkait maraknya pelanggaran HAM terhadap aktivis lingkungan hidup di dunia, termasuk Indonesia. Global Witness menyebut bahwa pada tahun 2020 lalu sebanyak 227 orang di dunia meninggal karena dibunuh demi memperjuangkan lingkungan hidup, baik hutan, pesisir, maupun pulau-pulau kecil.

Sementara itu, catatan WALHI sebanyak 53 aktivis lingkungan yang dikriminalisasi di Indonesia pada tahun 2021, 10 di antaranya karena menolak UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

“Fakta ini sangat memalukan. Di tengah buruknya dampak krisis iklim yang semakin parah, masyarakat yang menjaga alam dari kehancuran justru menghadapi ancaman. Tidak ada keadilan iklim, tanpa perlindungan Hak Asasi Manusia,” kata Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI Parid Ridwanuddin. (*/mk)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan