oleh

AMAN Sekadau Dukung Bupati Aron Tetapkan Masyarakat Adat Dayak Koman

Celebesta.com – SEKADAU, Tanggal 4 Agustus 2022, bertempat di Balai Desa Cenayan, Kecamatan Nanga Mahap, dilaksanakan verifikasi dan validasi Masyarakat Adat Koman di Desa Cenayan dan Desa Tamang, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Verifikasi dan validasi Masyarakat Adat Koman ini, dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1), Peraturan Bupati Sekadau Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sekadau, serta menindaklanjuti Berita Acara hasil Identifikasi Masyarakat Hukum Adat Tingkat Kecamatan.

Acong Lusius S. Sos, PLT Kadis Sosial Kabupaten Sekadau, penduduk asli Dayak Koman kampung Cenayan, sekaligus anggota tim verifikasi dan validasi MHA Koman, menegaskan bahwa Bupati Aron berkomitmen untuk mengakui dan melindungi hak-hak Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sekadau, terutama Masyarakat Adat Koman di Desa Cenayan dan Desa Tamang, Kecamatan Nanga Mahap.

“Masyarakat Hukum Adat yang ditetapkan harus memiliki sejarah, wiilayah adat, hukum adat, harta kekayaan dan benda-benda adat, lembaga adat, sistem pemerintahan adat dan sistem peradilan adat,” tegas Acong dalam keterangan tertulisnya diterima Celebesta.com, Jumat (12/8/2022).

Acong mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang selama ini membantu mendampingi dan memfasilitasi masyarakat adat, terutama Pengurus Daerah AMAN Kabupaten Sekadau, Pancur Kasih Pontianak dan lain-lain.

“Semoga Masyarakat Adat Koman di Desa Cenayan dan Desa Tamang, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, menyadari dan memahami maksud penetapan ini dan membuat sikap baru memperkuat diri dan lingkungannya,” harap Acong.

Disela-sela verifikasi, Silo, anggota Dewan AMAN Daerah Sekadau atau DAMANDA, berharap verifikasi dan validasi itu berujung dengan ditetapkannya Masyarakat Hukum Adat Dayak Koman di Desa Tamang dan Desa Cenayan di Kecamatan Nanga Mahap, melalui SK Bupati Sekadau. Sebab kata Silo, penetapan ini adalah cita-cita dan harapan lama masyarakat hukum adat Dayak Koman, sejak tahun 1999.

“Para perintis dan pejuang masyarakat adat Koman beberapa diantaranya telah mendahului kita, tetapi pekerjaan kita masih banyak, kita jangan lengah terus mencintai tanah, hutan, adat dan keturunan kita, terutama kaum muda,” ungkap Silo.

Sementara itu, Vinsensius Vermy, Ketua BPH AMAN Kabupaten Sekadau mengucapkan terimakasih kepada Bupati Sekadau yang bersedia menindaklanjuti usulan Masyarakat Adat yang merupakan anggota AMAN di Kabupaten Sekadau, dengan melakukan Verifikasi dan Validasi Masyarakat Adat Dayak Koman di Desa Tamang dan Desa Cenayan, Kabupaten Sekadau.

“Semoga Masyarakat Hukum Adat Dayak Koman di Desa Tamang dan Desa Cenayan segera mendapatkan SK pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat dari Bupati Sekadau,” harap Vermy.

Menurut Vermy, pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Perda Sekadau Nomor 8 Tahun 2018 bertujuan untuk pengembalian eksistensi Masyarakat Adat, menjamin terpenuhinya hak-haknya, agar dapat tetap hidup, tumbuh dan berkembang sebagai suatu kelompok masyarakat, berpartisipasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi.

Pasca penetapan Masyarakat Adat Dayak Koman, harus segera melakukan proses-proses pemberdayaan masyarakat adat, khususnya kepada perempuan adat dan pemuda adat agar memiliki kemampuan untuk melindungi dan memanfaatkan wilayah adatnya, dimana tersedia hutan dan lahan untuk keberlanjutan masyarakat adat setempat.

“Berdasarkan Pasal 25, Perda Sekadau Nomor 8 Tahun 2018, Pemkab Sekadau memiliki wewenang dan bertanggungjawab untuk memastikan agar semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menghormati keberadaan masyarakat adat Dayak Koman, beserta hak-haknya,” tegas Vermy.

Adapun Masyarakat Adat anggota AMAN di Kabupaten Sekadau berjumlah 14 komunitas adat, 4 diantaranya adalah calon anggota AMAN yang tersebar di 26 Desa dan 4 Kecamatan. (mk)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan