oleh

Wamendagri: 14 Kampung Adat Jayapura, Kali Pertama dalam Sejarah Nasional

Celebesta.com – JAKARTA, Untuk pertama kalinya di Indonesia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Ditjen PMD) menyerahkan 14 kode administrasi wilayah Kampung Adat di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) memberikan ruang untuk Desa Adat atau disebut dengan nama lain. Penyerahan kode administrasi wilayah Kampung Adat itu diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri berlangsung di Aula Gedung E, Ditjen PMD, Kemendagri.

“Layak 14 Kampung Adat di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017,” kata Yusharto Huntoyungo, Direktur Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, Kamis (11/8/2022).

Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri dalam sambutannya mengatakan bahwa penyerahan kode wilayah adaministrasi pemerintahan desa, desa adat, dan Kelurahan dinyatakan layak.

“Nuansa penataan desa sangat tinggi serta syarat dinyatakan lengkap, sehingga diberikan kodefikasi hari ini,” kata Wamendagri Jhon Wempi Wetipo.

Menurut Wamendagri, UU Desa menjadi pembeda dari regulasi yang mengatur terkait desa sebelumnya. Hal itu ditandai dengan adanya pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat yang berdaulat penuh atas wilayah adatnya.

“Pembentukan 14 Kampung Adat di Kabupaten Jayapura merupakan kali pertama dalam sejarah pengakuan desa adat secara nasional dan dapat menjadi embrio perkembangan budaya nusantara,” jelas Wamendagri.

Pemberian 14 kampung adat berdasarkan Surat Nomor: 146.3/3935/BPD tanggal 8 Agustus 2022. Adapun 14 kampung adat mendapatkan kode wilayah administrasi, yaitu Kampung Adat Yoboi, Heaiseai Yomo Heai, Heram Ayapo, Kleuwblou, dan Kampung Adat Yokiwa.

Selanjutnya, Kampung Adat Waibron Bano, Ketemung, Bobrongko, Homfolo, Donday, Bambar, Bundru, Nechive, dan Kampung Adat Iwon. (mk)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan