oleh

BPOM Palu Temukan Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar

Celebesta.com— PALU, Balai Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) di Palu menyita produk kosmetik tanpa izin edar dari Pasar Tradisonal di kota Palu dan Pasar Sentral Parigi Motong.

Barang sitaan kosmetik merupakan hasil sidak yang dilakukan pada tanggal 19 sampai 25 Juli di Pasar Masomba Palu, Pasar Inpres Palu dan Pasar Sentral Tangganu Parimo

Kepala BPOM Palu, Agus Riyanto mengatakan dari hasil sidak, sebanyak 28 sarana pengecer kosmetik yang diinpeksi namun 15 sarana ditemukan mendistribusikan produk kosmetik tanpa izin edar.

“Keterangan dari pemilik sarana, sumber pembelian produk pada umumnya dari sumber yang tidak jelas atau sales yang tidak diketahui identitasnya dan ditawarkan dengan harga murah,” Kata Agus dalam rilis yang diterima Celebesta.com (02/08/2022)

Kegiatan pemberantasan obat dan makanan ilegal akan terus digalakkan Badan POM, karena menurut Agus itu salah satu upaya untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal dan melindungi masyarakat dari resiko kesehatan akibat pengguna kosmetik yang tidak memenuhi syarat.

Agus menambahkan, bagi pelaku usaha untuk mematuhi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya dan mengharapkan Masyarakat dapat menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik yang aman dan bermutu. (Jum)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan