oleh

Ferinandus Lah: Pekan Gawai Dayak, Momentum Sahkan RUU Masyarakat Adat

Celebesta.com – PONTIANAK, Ketua DPW Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Kalimantan Barat, Ferinandus Lah menegaskan Pekan Gawai Dayak ke 36 Tahun 2022 adalah momentum mengakui dan melindungi Masyarakat Adat di Kalimantan Barat dan Mensahkan RUU Masyarakat Adat.

Pekan Gawai Dayak 2022 akhir pekan lalu, Ferinandus Lah, yang akrab di sapa Fery Sape’ mengatakan, Gawai kali ini haruslah menjadi momentum bagi kita semua, terutama kaum muda Dayak untuk bangkit dan bersatu membela dan mempertahankan budaya Dayak secara sungguh-sungguh, dengan menjaga, melindungi dan mengelola wilayah adat sesuai adat istiadat dan kearifan lokalnya masing-masing secara berkelanjutan.

Wilayah adat dimana tersedia hutan dan lahan adalah sumber kehidupan, penunjang kebudayaan, sumber sejarah pemukiman, keberadaan manusia dan perempuan adat, yang telah terbentuk ribuan tahun yang lalu akibat proses ‘kelola adat’ seiring perkembangan jaman.

Menurutnya, Masyarakat Adat telah menata dan mengelola wilayah adatnya sesuai peruntukannya dengan istilahnya masing-masing. Mereka berladang, bercocok tanam, memanfaatkan hasil hutan dan menorah karet, kemudian menyelenggarakan Gawai disaat yang telah mereka tentukan.

“Saat ini akibat penetapan kawasan negara dengan status hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi dan areal penggunaan lain, dimana hak pengelolaannya diserahkan kepada investor yang ‘rakus tanah’ mengancam keberlanjutan wilayah adat, keselamatan hidup Masyarakat Adat dan gawai dimasa mendatang,” terang Fery Sape dalam keterangan tertulis diterima Celebesta.com, Selasa (24/5/2022).

Untuk itu, lanjut Fery, ada hal yang mendesak untuk menjamin hak-hak masyarakat adat yaitu segera disahkanya RUU Masyarakat Adat, yang saat ini sudah di tangan DPR.

Senada dengan Ketua DPW PRIMA Kalbar, Vermy, aktivis Masyarakat Adat menyatakan, Gawai kali ini adalah keprihatinan bagi Masyarakat Adat, sebab disamping lemahnya pengakuan dan perlindungan kepada Masyarakat Adat, murahnya harga komoditas lokal, rendahnya produksi, maraknya illegal loging.

Lanjutnya, intervensi perkebunan kelapa sawit dan investasi merusak lainnya yang akhir-akhir ini turut pula mengancam keberlangsungan hutan (adat) dan lahan dalam wilayah adat. Sedangkan dampak Pandemi Covid-19 menyebabkan meningkatnya biaya pendidikan, berobat, dan kebutuhan konsumtif lainnya, memicu laju pengrusakan hutan (dan lahan) masyarakat adat setempat.

“Oleh karena pemerintah harus segera mengakui dan melindungi Masyarakat Adat beserta hak-haknya, jika Pekan Gawai Dayak dan Gawai-gawai yang sesungguhnya dapat berlangsung terus-menerus, kedepan dengan Mensahkan UU Masyarakat Adat,” tegas Vermy.

Pekan Gawai Dayak ke-36 Kalimantan Barat, di Rumah Radakng, resmi dibuka oleh Gubernur Sutarmiji, pada hari Jumat (20/5). Bagi Pemprov Kalbar Gawai Dayak adalah event budaya tahunan.

Bagi Masyarakat Adat di seluruh Kalbar, Gawai atau Gawak atau Nyapat Taun atau Nosu Minu Podi dan banyak lagi istilah Gawai lainnya adalah upacara syukuran atas berakhirnya masa panen untuk selanjutnya akan memulai Tahun Baru untuk bercocok tanam Kembali.

Masyarakat Adat bersyukur atas panen yang berlimpah, bunga menjadi buah, serta kesehatan jiwa dan badan sepanjang tahun. Mereka makan bersama, berdoa bersyukur kepada Penompa Jubata Tuhan YME, menyanyi dan menari. Dau, gendang dan Tawaq dibunyikan, golen dan nsangan dilantunkan, kegembiraan berlimpah ruah memenuhi kampung-kampung dalam wilayah adatnya. (*/mk)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan