Celebesta.com – MANOKWARI, Masyarakat Sipil Papua Barat Peduli Ruang Demokrasi menilai pengangkatan Penjabat Gubernur Papua Barat tidak demokratis dan sama sekali tidak melalui proses yang transparan, akuntabel dan melibatkan partisipasi publik secara baik.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XIX/2021 mengamanatkan pemerintah membuat aturan pelaksana Pasal 201, UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan pelaksana itu menjadi pedoman dalam pengisian Penjabat Gubernur.
Damianus Walilo, Koordinator Koalisi yang juga sebagai Direktur Perkumpulan Oase menyatakan terkait dengan pengangkatan Penjabat Gubernur, ada lima Penjabat Gubernur di Indonesia yang dilantik Oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Tanggal 13 Mei 2022. Salah satunya adalah Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat, Komjen Purn. Paulus Waterpauw.
Semestinya Mendagri harus tunduk pada perintah MK yang mengamanatkan agar Pemerintah membuat peraturan pelaksana agar pengangkatan Penjabat Gubernur dapat dilaksanakan secara demokratis, tidak asal mengangkat tanpa adanya acuan hukum yang jelas.
“Penjabat Gubernur akan menjabat dalam jangka waktu yang lama, oleh karena itu seleksi Penjabat Gubernur harus betul-betul merupakan suara rakyat di Papua Barat bukan semata mata kemauan pusat atau sekelompok orang,” jelas Damianus Walilo dalam siaran persnya diterima Celebesta.com, Minggu (22/5/2022).
Lebih lanjut, Piter Masakoda, Ketua Himpunan Pemuda Moskona di Kabupaten Teluk Bintuni menyampaikan bahwa dalam Putusan MK tersebut, terdapat pertimbangan menyangkut aspirasi dari daerah masing-masing. Aspirasi ini sudah diajukan tapi pemerintah pusat dalam hal ini Presiden dan Mendagri mengabaikan aspirasi itu.
“Nama-nama yang diajukan sudah diusulkan oleh rakyat, tapi mekanisme sampai Penjabat Gubernur Papua Barat ditetapkan ini tidak ada aturan pelaksana sehingga kami menilai prosesnya tidak demokratis dan cacat hukum,” ungkap Piter Masakoda.
Tidak adanya prosedur yang berpedoman kepada peraturan pelaksana, maka koalisi masyarakat sipil Papua Barat Peduli Ruang Demokrasi berencana akan mengajukan gugatan terkait proses pengangkatan Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Proses pengangkatan ini diduga cacat hukum,” tegas Ketua Himpunan Pemuda Moskona.
Sementara itu, Direktur Perkumpulan Mongka Papua, Nerius Damianus Sai menyatakan bahwa akan menggugat kasus ini segera ke PTUN Jayapura.
“Adapun Obyek sengeketa kami adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 2022 tentang pengangkatan Penjabat Gubernur yang didalamnya diangkat Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Komjen Purn. Paulus Waterpauw,” kata Damianus.
Direktur Perkumpulan Panah Papua, Sulfianto Alias menambahkan bahwa pihaknya meminta kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri untuk meninjau kembali Keppres yang dikeluarkan dan membuat Peraturan Pelaksana dalam pengisian Penjabat Gubernur untuk mengisi kekosongan dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 sebagaimana diamanatkan Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021.
“Tinjau kembali Keppres yang dikeluarkan dan membuat Peraturan Pelaksana dalam pengisian Penjabat Gubernur untuk mengisi kekosongan dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 sesuai Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021,” tutupnya. (*/mk)






Komentar