oleh

Akademisi FH UGM Sebut Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan Meragukan

Celebesta.com – JAKARTA, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.01/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan (SK Nomor 01 Tahun 2022), kini mendapat sejumlah respon dari akademisi maupun masyarakat sipil.

Pada tanggal 6 Januari 2022, SK Nomor 01 Tahun 2022 ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara terbuka terkait pencabutan izin konsesi, pertambangan dan perkebunan.

Menurut Dr. Totok Dwi Diantoro, S.H.,M.A., LL.M, melihat substansi SK 01 ini masih karut marut dan SK ini secara normatif belum memenuhi kekuatan hukum mengikat, yaitu konkrit, individual dan final.

“Konsekuensi SK yang bersifat beschikking itu memiliki karakteristik atau disebut konkrit, individual dan final,” kata Dr. Totok Dwi Diantoro melalui webinar diselenggarakan Greenpeace Indonesia dan Yayasan Pusaka dengan tema “Pencabutan Izin, Land Bank dan Masa Depan Masyarakat Adat” Kamis, 24/2/2022).

Kata Dr. Totok Dwi Diantoro, pasca pencabutan izin konsesi, masih ada penebangan yang dilakukan oleh pemegang konsesi di lapangan. Tujuan SK itu diumumkan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola perizinan.

“Sebenarnya izin konsesi kawasan hutan seluas 3.126.439,36 hektar itu belum dicabut. Pertanyaannya kenapa sudah ada SK Nomor 01 Tahun 2022 terkait pencabutan izin atau konsesi kawasan hutan, tetapi perusahaan teridentifikasi yang masuk dalam daftar 192 SK masih melakukan aktivitas,” jelasnya.

SK Nomor 01 Tahun 2022 ini menekankan akan melakukan tindakan administrasi berupa evaluasi dan tentunya KLHK berwenang melakukan evaluasi terhadap perizinan.

“Legitimasi SK.01/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan sebagai KTUN (Keputusan Tata Usaha Negara) cukup meragukan,” tegas Dr. Totok Dwi Diantoro diakhir paparannya.

Dampaknya belum memberikan kontribusi jawaban yang meyakinkan terhadap tata kelola perizinan bagi perombakan ketimpangan struktur penguasaan sumberdaya agraria, karena “peta arahan pemanfaatan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” baru akan disusun dan ditetapkan kemudian oleh Dirjen PHL, PKTL dan Dirjen KSDAE.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan 2.078 izin pertambangan, 192 izin sektor kehutanan dengan luas mencapai 3.126.439 hektar, dan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan yang diterlantarkan seluas 34.448 hektar di Indonesia. (mk)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan