oleh

Kepal Gelar Eksaminasi Publik atas Putusan MK Terhadap Uji Formil UUCK

Celebesta.com – JAKARTA, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Uji Formil UU Cipta Kerja (UUCK), Komite Pembela Hak Konstitusional (Kepal) menghadirkan Majelis Eksaminator, Prof. Dr. Maria S.W Sumardjono, S.H,, M.C.L., M.P.A, Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. H. Lauddin Marsuni, S.H., M.H, Dosen Fakultas Hukum UMI Makassar, dan Prof. Dr. H. Achmad Sodiki, S.H, Hakim Mahkamah Konstitusi Periode 2008-2013.

Prof. Lauddin Marsuni dalam paparannya mengatakan kriteria atau indikator pasal tertentu tidak tercantum atau tidak diurai dalam pasal tersebut yang menjadi sebab putusan MK Nomor Nomor 91/PUU-XVIII/2020 adalah putusan yang bersifat politis yang diambil oleh lembaga hukum.

“Putusan MK (Nomor 91/PUU-XVIII/2020) adalah putusan penyelamat sekaligus bersifat politis yang diambil oleh lembaga hukum,” ujar Prof. Lauddin Marsuni yang disiarkan langsung pada laman Youtube Sawit Watch Official, Rabu (23/2/2022).

Pertimbangan hukum pada prinsipnya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, hanya saja kata Prof. Lauddin Marsuni, prosedur hukum acara yang diterapkan dengan merujuk pada UU Nomor 24, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021, penekanannya pada frase secara bersyarat.

“Dalam pendekatan hukum, tidak ada peraturan perundang-undangan yang dinyatakan mengikat tanpa terpenuhinya syarat. Contohnya, UU berlaku tapi belum mengikat sebelum Peraturan Pemerintah diterbitkan. Artinya putusan MK yang menyatakan UUCK bertentangan dengan UUD 1945 itu hanya dapat mengikat apabila pemerintah telah melakukan perbaikan dengan jangka waktu dua tahun,” jelas Prof. Lauddin Marsuni.

Menurut Prof. Lauddin Marsuni, putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, karena seharusnya pemaknaan inkonstitusional sementara adalah UUCK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat hingga pemerintah melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 tahun sejak putusan MK dibacakan.

Kata Prof. Lauddin Marsuni, memaknai UUCK sebagai konstitusional sementara tetapi pemerintah tidak memenuhi putusan MK, maka semua produk perundang-undangan yang lahir berdasarkan UUCK adalah batal demi hukum.

“Bila demikian terjadi maka terjadilah kekacauan hukum, yaitu perundang-undangan dan Putusan Hakim Pengadilan di Indonesia. Kekacauan hukum tersebut berdampak terhadap aspek ekonomi, politik, sosial, kemanfaaatan hukum, kepastian hukum, dan keadilan hukum,” urainya.

Lebih lanjut, Prof. Maria SW. Sumardjono mengatakan bahwa tidak ada putusan yang sempurna kecuali putusan yang ada di atas (Tuhan), kita memahaminya suatu putusan yang final dan mengikat.

Menurut Prof. Maria, saat ini pemerintah berpandangan bahwa UUCK masih berlaku, alasannya tak satupun pasal UUCK dibatalkan berdasarkan Amar Putusan MK butir 4. Kata Prof. Maria, sampai sekarang pemerintah itu masih bertindak dan seolah-olah atau menganggap UUCK itu masih berlaku, karena tidak ada pasal dibatalkan dalam Putusan MK.

“Masih berlaku itu sebagai UU yang disahkan dan diundangkan dalam lembaran negara itu masih eksis, tetapi eksistensi keberlakuannya itu bagaimana dan itu harus dicermati dengan Amar Putusan butir 3. Pemerintah itu beranggapan bahwa UUCK itu masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai tenggang waktu yang ditentukan sesuai Putusan MK,” ungkap Prof. Maria.

Prof. Maria menuturkan tanggal 25 November 2021 MK memutuskan UUCK inkonstitusional bersyarat, tanggal 29 November 2021 disambar dengan Surat Satgas terkait percepatan sosialisasi mengatakan bahwa UUCK dan peraturan pelaksanannya tetap berlaku, tidak ada satupun pasal yang dibatalkan, Presiden memastikan investasi tetap aman dan terjamin.

Sementara itu, Prof. Ahmad Sodiki mengatakan kalau suatu UU dikatakan inkonstitusional bersyarat atau tidak itu sebetulnya sudah tidak berlaku. Karena itu sudah kehilangan daya untuk dipatuhi dan daya mengikat sudah hilang.

Menurut Putusan MK Nomor 107 bahwa UU yang diubah UUCK masing-masing tetap berlaku, karena itu ada gunanya agar tidak terjadi kekosongan hukum.

“Agar tidak menimbulkan kekosongan hukum, UU yang diubah UUCK itu tetap masih berlaku, untuk tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh sebab itu turunan dari hal-hal yang sudah tidak berlaku tentunya sudah tidak ada lagi,” ungkap Hakim MK Periode 2008-2013 itu. (mk)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan