Celebesta.com – SANGGAU, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM Pemdes) Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat selenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) tahun 2022 mendatang dengan melibatkan pengurus desa, pengurus adat dan pendamping MHA berlangsung di ruang rapat DPM Pemdes, Selasa (28/12).
Pemerintah desa dan para tetua adat atau temenggung masing-masing sebelumnya telah mengusulkan tiga wilayah adat, yaitu wilayah adat Obie Nungeh, Kancikng, dan wilayah adat Kopa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau.
Rakor ini merupakan tindaklanjut Rakor sebelumnya yang berlangsung tanggal 14 Desember 2021 dengan agenda utama “Membangun Mekanisme Penetapan 3 MHA di Kabupaten Sanggau”.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Maysarakat Hukum Adat (GTMHA) yang juga ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Kabupaten Sekadau, Vinsensius Vermy menegaskan bahwa Rakor itu bertujuan untuk memastikan keterlibatan semua pihak.
“Terutama OPD-OPD terkait dan desa-desa dalam wilayah adat, agar proses penetapan berjalan partisipatif, cepat, efisien dan murah. Sebab kendala penetapan MHA sebelumnya adalah mahal, lamban dan rendahnya keterlibatan pihak-pihak terutama OPD-OPD terkait dan pemerintah desa,” jelas Vermy melalui keterangan tertulis diterima Celebesta.com, Rabu (29/12/2021).
Lanjut Vermy, Rakor itu menyepakati mekanisme penetapan MHA yang selanjutnya diusulkan menjadi indikator draf Perbup mengenai Mekanisme Penetapan MHA atau sebagai SOP Penetapan MHA di Kabupaten Sanggau.
Sementara itu, Alian, S.ST, kepala Dinas DPM Pemdes Kabupaten Sanggau meminta para Kepala Desa untuk mendukung proses-proses penetapan MHA dan bersedia mengambil tanggungjawab bersama Pemkab Sanggau untuk menetapkan MHA dimana desanya berada.
“Penetapan MHA ini adalah bukti bagi desa-desa yang serius melaksanakan kegiatan-kegiatan yang di danai oleh DD dan ADD yang berbasis ekologis. Sebab Kabupaten Sanggau telah menerapkan alokasi anggaran dana desa dengan indikator Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologis (TAKE),” ungkap Alian.
“Sebagai leading sektor terlaksananya TAKE, DPM Pemdes terus melakukan percepatan penyesuaian skema TAKE untuk mendorong penguatan ekologi, sehingga memberikan kepastian hak hidup kepada MHA setempat yang notabene adalah penduduk desa, agar hidup lebih baik dimasa mendatang, dengan lingkungan yang lebih baik juga,” lanjut Alian.
Secara terpisah, Albert D Sihotang, Kabid Pemberdayaan, DPM Pemdes menegaskan penetapan MHA ini adalah pintu utama bagi terlaksananya kegiatan pemberdayaan Masyarakat Adat di Desa-Desa pasca penetapan MHA, agar lebih berdaya, mandiri dan sejahtera.
“Penetapan MHA ini adalah pintu utama bagi terlaksananya kegiatan pemberdayaan Masyarakat Adat di Desa-Desa pasca penetapan MHA, agar lebih berdaya, mandiri dan sejahtera,” tegas Albert D Sihotang.
Adapun wilayah adat Obie Nungeh tersebar di Desa Tanap, Tanjung Merpati, Mobui, Sebungkuh, Kuala Dua, Semayang dan Desa Tanjung Bunga. Wilayah adat Kancikng terdapat Desa Kuala Rosan dan Desa Pampakng Dua. Sementara wilayah adat Kopa tersebar di Desa Tunggul Boyok, Mpiyakng, Majel dan Desa Sebomat.
Sebelumnya Pemkab Sanggau telah menetapkan 8 komunitas MHA, yakni Dayak Tae di Desa Tae, Kecamatan Balai, Ketemenggungan Sisang di Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, Ketemenggungan Sisang Kampokng Segumon di Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, Dayak Jonkakng Bonua Tumokng di Desa Pisang, Kecamatan Jangkang.
Selanjutnya Dayak Iban Sebaruk di Desa Melenggang dan Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, Dayak Jongkakng Tebuas di Desa Ketori, Kecamatan Sekayam, Masyarakat Adat Dayak Sami di Desa Sami dan Desa Bonti, Kecamatan Bonti, serta Dayak Mayao di Desa Upe, Desa Tunggul Boyok, Kecamatan Bonti dan Desa Maringin Jaya di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau. (mk)
Komentar