oleh

Pemprov Sulteng Ultimatum PT. ANA atas Dugaan Penyerobotan Lahan Warga di Morut

Celebesta.com – PALU, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemrov Sulteng) fasilitasi penyelesaian permasalahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Morowali Utara (Morut) antara masyarakat dengan PT. Agro Nuansa Abadi (ANA).

Rapat tersebut dipimpin oleh Drs. Dahri Soleh M,Si selaku Staf Ahli Gubernur Sulteng bidang SDM Pengembangan Kawasan dan Wilayah untuk mempertemukan OPD terkait, PT. Agro Nusa Abadi dan masyarakat Bungintinbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara guna menyelesaikan masalah dugaan praktik ilegal PT. ANA.

Sayangnya dalam rapat tersebut pihak perusahaan PT. Agro Nusa Abadi tidak hadir dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Pemprov Sulteng tanpa alasan yang jelas.

Dugaan sementara bahwa perusahaan PT. ANA yang sudah beroperasi kurang lebih selama 15 tahun sejak 2016 tidak memiliki izin secara administrasi untuk beroperasi.

Baca Juga: Merasa Diintimidasi, Warga Morut Laporkan PT ANA ke Polda Sulteng

Dalam pertemuan tersebut, Staf Ahli Gubernur Sulteng Bidang SDM Pengembangan Kawasan dan Wilayah, Dahri Saleh menegaskan jika selama waktu yang ditetapkan PT. ANA tidak kooperatif, maka akan dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.

“Apabila dalam satu minggu pihak PT. ANA tidak memenuhi rapat, maka Pemda akan mengambil tindakan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegas Staf Ahli Gubernur Sulteng berlangsung di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng, Selasa (23/11/2021).

Sementara itu, Eva Bande selaku Ketauan Fron Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulteng mengatakan bahwa ada perusahaan bebal yang tidak memiliki itikad baik untuk menjalankan usahanya di Sulteng dan harus menjadi catatan yang serius seperti apa perlakuan kepada perusahaan seperti PT. ANA dan yang lainya yang memiliki kasus yang sama dalam melakukan penyerobotan lahan warga

“Dan saya kira apa yang diperlihatkan oleh si PT. ANA tentu jadi catatan yang lain jika ada proses yang dilakukan dalam konteks untuk berusaha dan sudah selayaknya pemerintah tidak memberikan ruang kepada perusahaan yang demikian” ucapnya. (FOLDI)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan