oleh

Merasa Diintimidasi, Warga Morut Laporkan PT ANA ke Polda Sulteng

Celebesta.com – PALU, Warga Morowali Utara (Morut)  melaporkan PT Agro Nusa Abadi (ANA) yang bergerak dalam pengelolaan kelapa sawit karena telah diduga merampas dan menyerobot tanah milik warga selama puluhan tahun, di Polda Sulawesi Tengah, Selasa (23/11/2021).

Ambo Endre salah satu warga yang dirampas tanahnya dan mewakili seluruh warga Bungintimbe, Kecamatan Patasia Timur, Kabupaten Morut, melaporkan PT ANA ke Polda Sulteng.

Polisi juga telah menerima laporan itu dengan nomor surat STTLP/208/XI/2021/SKPT/POLDA SULTENG tertanggal 22 November 2021.

Dalam pelaporannya ia didampingi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah (Sulteng), FRAS Sulteng, KPA Sulteng bersama tiga orang pengacara lainnya.

“Selama ini kami diintimidasi oleh mereka (PT ANA), kami melapor ini karena kami juga butuh makan. Anak dan istri kami butuh dinafkahi,” ujar Ambo Endre di Polda Sulteng kepada Celebesta.com.

Sebab, bagi Ambo Endre hanya dengan tanah miliknya itu, ia bisa menafkahi keluarganya. Namun, sejak PT ANA  beroperasi mulai dari 2006 silam, sampai dengan saat ini dan warga selaku pemilik lahan belum mendapatkan manfaat sedikitpun dari PT ANA.

“Luas lahan saya pribadi 2 hektar tetapi saya berbicara disini mewakili beberapa kelompok yang lahannya diserobot itu luasnya 100 hektar yang dirampas oleh PT ANA,” ucapnya.

Ambo Endre juga mengaku, dirinya sering kali mendapatkan intimidasi, baik secara fisik maupun non fisik seperti ancaman melalui media telepon.

“Saya sudah sering diintimidasi, bahkan saya pernah dihadapkan dengan aparat TNI dan aparat kepolisian sampai-sampai saya di todong dengan senjata dan terkahir ini pada malam selasa didatangi oleh 3 polisi dan meraka ingin menangkap saya tetapi kawan-kawan petani bersatu, maka saya tidak jadi ditangkap,” akunya.

Baca Juga: DPK Prima Buol Desak Polisi Agar Bertindak Cepat Dugaan Kasus Kecurangan Seleksi CPNS

“Kemudian saya juga mendapat telfon teror dari OTK yang bilang kalau saya ingin di tangkap,” tambahnya.

Sementara itu, Kordinator FRAS Sulteng, Eva Bande menegaskan, tindakan yang dilakukan PT ANA merupakan praktek ilegal yang telah berlangsung lama sehingga terkesan ada pembiaran dari negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) Sulteng.

“Intinya apa yang dilakukan oleh PT ANA yang pertama yaitu praktek ilegal yang sangat panjang waktunya dan itu ada pembiaran oleh negara yaitu baik pemerintah daerah dan pemerintah provinsi,” tegasnya.

Ia berharap, setelah pelaporan yang dilayangkan oleh Ambo Endre di Polda Sulteng mendapatkan perhatian penting dari kepolisian dan dilakukan penindakan.

“Kami berharap agar pihak kepolisian menidaklanjuti laporan kami ini secara profesional agar ini menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Acan sapaan akrab salah satu pengacara Ambo Endre mengatakan, pelaporan terhadap polisi karena adanya dugaan penguasaan lahan milik kliennya yang sudah berlangsung sejak lama.

“Kami disini bersama dengan Walhi Sulteng, Fras Sulteng, KPA Sulteng dan teman pengacara lainya. Kami disini hadir untuk membantu warga dari Morowali Utara memasukan laporan ke Polda Sulteng terkait praktek ilegal dari PT ANA,” ucap Moh Hasan Ahmad, di Polda Sulteng.

“Dugaan kita, yang kita laporkan itu termaksuk dalam Pasal 107 huruf b tentang perkebunan Nomor 39 Tahun 2012,” jelasnya. (Jum)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan