oleh

DPRK Sorong Selatan Berharap Raperda MHA Segera Ditetapkan

Celebesta.com – SORONG SELATAN, Pasca Dialog Kebijakan bertema Kebijakan Pengakuan, Perlindungan dan Penghormatan Keberadaan dan Hak-hak Masyarakat Adat di Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat, pada 10-11 November 2021.

Ketua Bapemperda, Agustinus M. Way, Wakil Ketua Bapemperda, Daud Senanfi, dan Sekretaris Bapemperda, Naomi N. Sagisolo, menjelaskan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sorong Selatan. DPRK akan usahakan Raperda ini segera bisa ditetapkan, disosialisasikan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sorong Selatan.

“Kami usahakan Raperda ini dipastikan Desember 2021 ini, DPRK sedang menyusun tahapan proses pembahasan dan akan dipaketkan dengan APBD induk untuk mempercepat pembahasan,” ungkap Agustinus Way dalam keterangan tertulis diterima Celesbesta.com, Senin (15/11/2021).

Baca Juga: Yayasan Pusaka: Perlunya Keterlibatan Masyarakat Adat dalam Proses Penyusunan Raperda MHA

Agustinus menambahkan, Bapemperda siap menerima masukkan dari masyarakat adat, relawan pemuda dan organisasi masyarakat sipil untuk pembobotan dan memperkaya legal drafting, termasuk penyelesaian naskah akademik, agar sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

Sementara itu, Nicodemus Wamafma, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menyampaikan bahwa Inisiatif DPRK ini sesuatu yang membahagiakan dan menjawab harapan masyarakat.

Nico sapaan akrabnya menambahkan, Greenpeace Indonesia akan selalu bersama mitra pembangunan dan sebagainya dan siap mem-back up, surat yang disampaikan DPRK kepada mitra pembangunan, bagian penting dari diskusi itu.

“Kita akan berdiskusi untuk pembobotan, termasuk juga naskah akademik dan legal drafting,” ungkap Nicodemus Wamafma. (FYL)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan