Polres Polman-Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono, S.IK didampingi Kasat Reskrim Polres Polman IPTU Agung Setyo Negoro, S.T.K.,S.I.K dan Kanit Resum Sat Reskrim Polres Polman IPDA Syahrul,SH memimpin Press Release kasus tindak pidana judi jenis sabung ayam. Kamis (28/10/2021).
Berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang merasa resah mengenai adanya kerumunan masyarakat tentang adanya judi sabung ayam di Dusun Sanja, Desa Sambaliwali, Kecamatan Luyo Kabupaten Polman yang sudah berlangsung beberapa hari.
Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut atas perintah Kapolres Polman, Kasat Reskrim Polres Polman IPTU Agung Setyo Negoro, S.T.K.,S.I.K memerintahkan Kanit Resum Sat Reskrim Polres Polman IPDA Syahrul,SH dengan anggota untuk segera menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan benar laporan tersebut, sehingga Kasat Reskrim Polres Polman IPTU Agung Setyo Negoro, S.T.K.,S.I.K memerintahkan Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Polman AIPDA Rubil Ridwan bersama anggota Resmob untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku judi sabung ayam.
Tim segera menuju lokasi judi sabung ayam dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku Limun alias Pua’na Uding Bin Napa (52) pekerjaan petani dan Ali (32) pekerjaan peternak, dan juga mengamankan barang bukti berupa 1 ekor ayam dan uang tunai senilai Rp.1.320.000.
Kedua pelaku disangkakan pasal 303 ayat (1) ke 3e Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta,” tutup Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono. (Und)






Komentar