Celebesta.com — PALU, Tim Resmob Polres Tolitoli meringkus 5 pelaku pencuri tabung gas elpiji 3 Kg sebanyak 50 buah, di sebuah toko di bilangan Kelurahan Panaskan. Akibat ulahnya korban mengalami kerugiaan senilai Rp. 50 juta.
Kasubag Humas Polres Tolitoli Iptu Ansari Tolah mengatakan penangkapan kelima pelaku pencurian Tabung gas elpiji 3 Kg itu berkat laporan kepada polisi dari pemilik toko bernama Steven yang tinggal di Jalan Tadulako Satu.
“Para tersangka dalam melakukan aksi kejahatannya itu di duga melewati lantai 2 toko dengan mencongkel jendela bagian atas,” ungakap Iptu Ansari Tolah dalam keterangan tertulis yang di terima Celebesta.com. Minggu, 19/9/2021.
Baca Juga : Walkot Palu Resmikan Tempat Tinggal Para Penyandang Disabilitas
Iptu Ansari menjelaskan, saat itu pemilik toko merasa curiga, pasalnya Steven merasa tabung gas di dalam tokonya mengalami kekurangan. Steven kemudian melakukan pengecekkan di area toko miliknya dan menemukan 2 tabung gas di samping toko dan setelah itu Steven masuk ke dalam toko dan menuju lantai 2. Saat tiba dilantai atas toko, dia melihat jendela dalam keadaan terbuka (seperti sudah di bongkar)
“Dari kejadian itu akhirnya pemilik toko melaporkan ke Polres tentang kejadian yang di alaminya, Korban mengaku akibat dari kejadian itu, (korban) mengalami kerugiaan sebanyak Rp.50 juta,” jelas Ansari.
Menindak lanjuti laporan pemilik toko, Kata Ansari, Anggota Polres menurunkan personel Resmob yang di pimpin IPDA Sutiman.
Anggota Resmob yang melakukan penelusuran di lokasi kejadian serta meminta keterangan tambahan dari warga sekitar toko, akhirnya ciri ciri pelaku dapat ditemukan dan ternyata pelaku pencurian adalah masih warga di sekitar Kelurahan Panaskan.
Tak berselang lama para komplotan pencurian Tabung gas berhasil di bekuk oleh petugas dan di gelandang ke Sel tahanan Polres.
“Hingga kini kelima komplotan pencuri itu sudah menjalani pemeriksaan penyidik dan mereka telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu,” pungkas Iptu Ansari
Dari 5 orang Pelaku pencurian yang telah di tetapkan tersangka, masing masing berinisial AJ, SP, EL, RAH dan AL yang merupakan warga kelurahan Panaskan, Kecamatan Baolan. (Jum)






Komentar