oleh

Satgas Covid-19 Kota Palu, Sanksi Warga yang Langgar Prokes

Celebesta.com – PALU, Satuan Tugas Covid-19 Kota Palu, gelar operasi Yustisi di Jalan Mawar, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Sebanyak empat orang diberikan sanksi administrasi dan 31 orang memilih diberikan sanksi sosial berupa menyapu dengan membersihkan pinggir jalan selama satu jam.

Dalam operasi itu, Satgas gabungan berhasil menjaring 35 pelanggar tidak menggunakan masker.

Kepala Seksi Penegakan Satpol PP Kota Palu, Irfan Suebo mengatakan terdapat tiga sanksi diberikan kepada pelanggar tidak menggunakan masker. Untuk sanksi pertama yaitu berupa pemberian sanksi administrasi.

“Kemudian untuk sanksi kedua diberikan tugas membersihkan fasilitas umum yang sudah ditentukan,” kata Irfan Suebo, Senin (6/9/2021).

Baca Juga: Pemkot dan KPU Kota Palu Teken MOU KP3

Lanjutnya, Irfan menjelaskan sanksi ketiga menghapal Pancasila. “Untuk sanksi ketiga yaitu disuruh menghafal Pancasila jika dia kedapatan baru memakai masker di sini karena banyak juga orang tua yang tidak hafal pancasila,” jelas Irfan.

Irfan menyebut, pemberian sanksi administrasi tetap diberlakukan. Sebab hingga hari ini belum ada regulasi mencabut sanksi administrasi tersebut.

Kepala Seksi Penegakan Satpol PP Kota Palu itu menambahkan, operasi Yustisi itu digelar setiap hari dengan titik lokasi berbeda-beda.

“Ini berjalan setiap hari dan lokasinya menyasar seluruh wilayah di Kota Palu,” ungkapnya. (Jum)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan