oleh

Gugat Bupati Sorong, PT SAS dan PT PLA Tak Hadiri Sidang Perdana

Celebesta.com – JAYAPURA, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura gelar sidang terkait gugatan tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.

Hadir dalam kesempatan itu Bupati Sorong, Johny Kamuru, Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong, Cliff Agus Japsenang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis PMPTSP) Kabupaten Sorong, Salmon Samori, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sorong, Demianus Aru, dan Tim Kuasa Hukum.

Johny Kamuru dan Salmon Samori menjadi pihak tergugat dalam sidang gugatan terkait pencabutan izin konsesi perkebunan kelapa sawit. Sedangkan pihak penggugat dari PT Sorong Agro Sawitindo (SAS), sementara PT Papua Lestari Abadi (PLA) tidak hadir pada sidang perdana gugatan mereka.

Dari empat perusahaan yang telah dicabut ijinnya, ada tiga perusahaan yang kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura, yaitu PT SAS, PT PLA, dan PT Inti Kebun Lestari (IKL).

Dimana, PT IKL menggugat Kadis PMPTSP Kabupaten Sorong dengan Nomor 29/G/2021/PTUN.JPR, dikeluarkannya Surat Keputusan Kadis PMPTSP Kabupaten Sorong tentang Pencabutan Izin Lokasi. Perusahaan yang sama juga menggugat Bupati Sorong dengan Nomor 30/G/2021/PTUN.JPR tentang dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Sorong tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan.

Kemudian PT SAS menggugat Bupati Sorong dengan Nomor 31/G/2021/PTUN.JPR tentang dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Sorong tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan, dan PT SAS menggugat Bupati Sorong dengan Nomor 32/G/2021/PTUN.JPR tentang dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Sorong tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan.

Pencabutan izin konsesi perkebunan kelapa sawit telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Dilaksanakannya proses evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit ini berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit. Selain itu, Deklarasi Manokwari, Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA), dan Rencana Aksi GNP-SDA Papua Barat tahun 2018.

“Ini memang sudah sesuai dengan prosedur yang ada dan ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan aspek hukum, keadilan, kenyataan di lapangan, lingkungan hidup kita, dan hak-hak masyarakat adat yang ada di sana,” tegas Johny Kamuru dalam keterangan tertulisnya diterima Celebesta.com, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga: Bupati Sorong Digugat Perusahaan, Masyarakat Adat Papua Gelar Aksi Bela Bupati

Lanjutnya, selain pelanggaran terhadap kewajiban perusahaan, hasil evaluasi perizinan menemukan bahwa terdapat kerugian negara yang diderita dari tidak taatnya perusahaan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat. Dari sekitar 170.000 hektar wilayah yang sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan, pemerintah hanya menerima kurang lebih 17.000 hektar pembayaran pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Menurut Johny Kamuru, Pemerintah Kabupaten Sorong tidak bisa memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan. Untuk itu, pada akhir April 2021 lalu, izin empat perusahaan perkebunan sawit dicabut. Tiga perusahaan yang mengajukan gugatan memiliki luas konsesi hampir 100.000 hektar.

“Ini memang pelik sekali dan memang tidak ada niat baik pun dari perusahaan. Izin yang dikasih tapi mereka melakukan ini tidak sesuai ketentuan. Jadi bisa saja izin dikasih tetapi digunakan izinnya untuk kegiatan lain atau bisa saja izin yang dikasih tapi mereka bisa gadai di bank untuk investasi lain. Dan memang kenyataannya sama sekali merugikan pemerintah dan masyarakat,” jelasnya.

Bupati Sorong menegaskan bahwa nantinya lahan yang telah diselamatkan dari hasil evaluasi perizinan ini akan didorong untuk dikelola oleh masyarakat adat dengan prinsip-prinsip keberlanjutan.

Sementara itu, Septi Meidodga selaku Ketua Pemuda Adat Wilayah III Domberay mengatakan kami siap mengawal masyarakat adat suku Moi di Kabupaten Sorong, sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah Sorong yang sudah mengeluarkan pencabutan ijin perusahaan sawit.

“Selain aksi di beberapa titik kemarin, dalam waktu seminggu kedepan, kami akan melakukan aksi untuk mendesak PTUN, agar gugatan yang dilayangkan 3 (tiga) perusahaan tidak ditidaklanjuti,” ungkap Septi kepada Celebesta.com, Kamis (26/8/2021).

Kata Ketua Pemuda Adat Wilayah III Domberay itu, perusahaan harus menghargai kebijakan pemerintah daerah dalam menjaga tatanan hidup masyarakat adat.

“Perusahaan patut menghargai kebijakan pemerintah daerah dalam menjaga tatanan hidup masyarakat adat, dan apabila mereka terus memproses gugatan, maka kami akan memobilisasi masa untuk mengusir perusahaan dari wilayah adat setempat. Itu sikap tegas kami,” tegas Septi.

Untuk diketahui, evaluasi izin perkebunan kelapa sawit telah berlangsung sejak 2018. Dari total 24 perusahaan, luas wilayah konsesi yang dievaluasi seluas kurang lebih 680.000 hektar. Dari jumlah tersebut, total konsesi yang telah dicabut kurang lebih seluas 330.000 hektar yang tersebar di Kabupaten Sorong Selatan, Teluk Bintuni, Fakfak, Teluk Wondama, Manokwari Selatan termasuk Kabupaten Sorong.

Pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari proses evaluasi perkebunan kelapa sawit yang dilakukan Pemerintah Papua Barat melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, bekerja sama dengan KPK, KLHK, Kementerian Pertanian, Bupati dari 8 kabupaten, Kantor Wilayah Ditjen Pajak Papua dan Maluku, Kantor Wilayah ATR/BPN Papua Barat, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, serta melibatkan OPD tingkat provinsi dan kabupaten. (FLY)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan