Celebesta.com – PALU, Puluhan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) pagi tadi melakukan penertiban terhadap pasar ilegal di Jalan Ramba, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (24/8/2021).
Berdasarkan pantauan Celebesta.com di lapangan, Satpol PP langsung menyisir lokasi pasar ilegal yang berada di Jalan Ramba. Personel terlihat membawa alat untuk membongkar lapak seperti linggis, martil, dan perkakas lainnya.
Dalam penertiban itu, Satpol PP melakukan pembongkaran paksa terhadap lapak-lapak yang masih tetap berjualan di tempat yang tidak diperuntukan berdagang.
Kendati tidak ada perlawanan dari pedagang saat pembongkaran, namun pedagang yang rata-rata merupakan warga kurang mampu itu kecewa dengan keputusan tersebut
Rosmini (56) salah satu pedagang yang lapaknya di bongkar mengatakan ia tidak pernah mendapatkan surat atau pemberitahuan terkait penertiban pasar ilegal itu sebelumnya.
Baca Juga: Pemuda Palasa: Sangat Penting Adanya Upaya Pencegahan Kriminalisasi
“Saya sudah 2 tahun jualan campuran, dan buah disini dan yang punya tanah juga mengizinkan saya berjualan disini,” ungkapnya saat ditemui Celebesta.com di Jalan Ramba.
Ia juga mengatakan, mereka disuruh pindah ke petobo tetapi di sana ia belum memiliki lapak untuk berjualan.
“Kalau sudah ada disiapakan disana kan enak kita langsung pindah, tapi ini tidak ada,” ujarnya.
“Saya berharap agar Pemerintah (Kota Palu) memberikan kami tempat lapak yang baru agar kami bisa berjualan kembali,” harapnya. (Jum)






Komentar