oleh

DPRD dan Pemkot Palu Tetapkan Propemperda Tahun 2022

Celebesta.com – PALU, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu bersama Pemerintah (Pemkot) Kota Palu menggelar rapat Paripurna bersama dengan agenda penetapan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kota Palu tahun 2022.

Rapat paripurna itu dirangkaikan dengan penandatanganan naskah kebijakan umum APBD dan naskah prioritas platfon anggaran sementara tahun anggaran 2022 berlangsung di ruang utama Kantor DPRD Kota Palu, Selasa (24/8/2021).

Dalam uraian tertulis yang dibacakan, pimpinan rapat Paripurna, Erman Lakuana menjelaskan bahwa penyusunan dan penetapan produk hukum daerah, mempertimbangkan realisasi Pemerintah Daerah (Pemda).

Dengan Perda yang dipersiapkan tiap tahunya, terdapat penambahan maksimal sebanyak 25 persen, dari jumlah peraturan daerah yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya.

“Ketentuan normatif diatas, dipertimbangkan oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Palu dan Pemkot Palu melalui bagian hukum Setda Kota Palu. Sebagai dasar dan rujukan penyusunan pembentukan Perda Kota Palu tahun 2022,” jelasnya.

Baca Juga: Terima Kunjungan Duta Pariwisata Sulbar, Ombudsman Harap Perizinan Dipermudah

Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 tahun 2018 Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palu tahun 2022 terbagi menjadi tiga kategori.

Pertama, Raperda prakarsa Walikota Palu, meliputi Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu-Lintas Angkutan Jalan. Raperda tentang Perubahan Keenam Atas Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Raperda tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah.

Kemudian Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Raperda tentang Perubahan Kelima Atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Raperda tentang Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kedua, Raperda prakarsa DPRD Kota Palu, meliputi Raperda tentang Izin Pengelolaan Sarang Burung Walet, dan Raperda tentang Perlindungan Hak Perempuan dan Kelompok Rentan.

Ketiga, Raperda kumulatif terbuka, meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Raperda tentang Perubahan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2022, dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023. (Jum)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan