Celebesta.com – POSO, Aktivitas pengerukan yang dilakukan PT. Poso Energi diduga ilegal karena mengabaikan ketentuan peraturan yang ditetapkan oleh negara.
Menurut Stevandi, Koordinator Satu Indonesia Peduli (SIP) Danau Poso, persoalan pelik saat ini adalah aktivitas pengerukan di outlet Danau Poso yang dilakukan oleh perusahan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) PT. Poso Energi milik mantan Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla.
“Sayangnya dalam Perpres ini tidak menjelaskan sama sekali persoalan pengerukan dalam sepuluh masalah yang ada di Danau Poso,” kata Stevandi dalam keterangan tertulis yang diterima Celebesta.com, Rabu (11/8/2021).
Bulan Juni lalu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional (Perpres Nomor 60 Tahun 2021). Dalam Pepres itu terdapat 15 danau yang ditetapkan sebagai prioritas penyelamatan Danau, yaitu Danau Toba di Sumatera Utara, Danau Singkarak dan Danau Maninjau di Sumatera Barat.
Menyusul Danau Kerinci di Provinsi Jambi, Danau Rawa di Provinsi Banten, Danau Rawa Pening di Jawa Tengah, Danau Batur di Provinsi Bali, Danau Tondano di Sulawesi Utara, Danau Kaskade Mahakam di Kalimantan Timur, Danau Sentarum di Kalimantan Barat, Danau Limboto di Provinsi Gorontalo, Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah, Danau Tempe dan Matano di Sulawesi Selatan, dan Danau Sentani di Provinsi Papua.
Dalam Perpres itu, salah satu danau yang ditetapkan untuk upaya penyelamatan adalah Danau Poso. Tak dipungkiri, di Danau Poso memang terdapat banyak masalah yang mesti diselesaikan, bahkan dalam Perpres itu telah menyebutkan sepuluh masalah yang ada.
Namun bila melihat Perpres Nomor 60 Tahun 2021 itu, justru tidak menjawab persoalan konkrit di Danau Poso. Terkesan permasalahan Danau Poso yang dijelaskan dalam Perpres iitu asal-asalan dan bukan persoalan pokok yang terjadi di Danau Poso.
“Ini telah melanggar kurang lebih 13 peraturan perundang-undangan yang mana dalam undang-undang itu mencakup aspek lingkungan, nilai-nilai kearifan lokal, kebencanaan, dan sebagainya,” tambahnya.
Dalam kajian SIP Danau Poso melihat bahwa, aktivitas pengerukan yang dilakukan PT. Poso Energi juga merupakan aktivitas ilegal karena mengabaikan ketentuan peraturan yang ditetapkan oleh negara. Alhasil, aktivitas itu telah melahirkan berbagai macam kerugian baik materil dan immateril.
Persoalan Perpres, ia menilai regulasi itu justru memiliki potensi pembatasan bahkan penyingkiran masyarakat lokal yang sudah beratus-ratus tahun beraktivitas di Danau Poso.
Lanjut Vandi, bila pemerintah mau serius menyelamatkan danau di Indonesia, harus melihat nilai-nilai kearifan lokal masyarakat yang ada di wilayah sekitar danau, sehingga regulasi yang akan dilahirkan tidak menafikan keberadaan masyarakat lokal bahkan regulasi yang akan dilahirkan nantinya akan mendukung potensi penyelamatan danau yang dikaitkan dengan nilai-nilai masyarakat lokal yang ada.
“Ini lebih efektif dilakukan ketimbang Perpres Nomor 60 Tahun 2021 ini yang cenderung berpotensi menjadi ancaman buruk bagi masyarakat di masa yang akan datang. Bagi kami Perpres ini harus dicabut karena akan menjadi ancaman bagi warga lokal di masa yang akan datang” jelasnya.
Sementara itu, Epen sapaan akrabnya saat dikonfirmasi Celebesta.com via WhatsApp, Kamis (12/8/2021) terkait upaya yang akan dilakukan oleh SIP Danau Poso mengatakan bahwa akan ada tindakan-tindakan selanjutnya merespon hal itu.
“Aksi pasti bung, sekarang mau konsolidasi dulu,” tutupnya. (Jum/AS)






Komentar