oleh

Temui Bupati Aron, PD AMAN Sekadau: Siap Bekerjasama dalam Percepatan Penetapan Masyarakat Adat

Celebesta.com – SEKADAU, Ketua BPH AMAN Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Vinsensius Vermy, temui Bupati Sekadau, Aron, S.H di kediamannya guna mendiskusikan rencana penetapan Masyarakat Adat.

Dalam diskusi santai tersebut, Rabu (12/5) Ketua PD AMAN Kabupaten Sekadau, kembali menegaskan dan mendorong Pemkab Sekadau untuk segera menetapkan Masyarakat Adat yang ada di Kabupaten Sekadau.

Dalam kesempatan tersebut, Aron menyatakan dan berjanji akan segera memproses penetapan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sekadau.

Namun demikian, Bupati Sekadau meminta waktu untuk memahami persoalan yang menghambat penetapan Masyarakat Adat di Kabupaten Sekadau, karena baru bertugas kurang dari satu bulan ini.

Pada kesempatan itu, Bupati Aron bersyukur apabila ada pihak-pihak yang memberikan dukungan secara khusus kepada Masyarakat Adat di Kabupaten Sekadau, terutama AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), karena menurutnya inilah hal penting yang selama ini terabaikan.

Menurut Aron, penetapan Masyarakat Adat di Kabupaten Sekadau merupakan hal penting bagi masyarakat adat untuk memperkuat hak-haknya terutama hak atas tanah.

“Apapun yang terjadi, masyarakat adat di kampokng-kampokng jangan sampai kehilangan tanahnya dan tanah-tanah keturunannya, sebab itu lah asset penting bagi masyarakat untuk bertahan hidup membiaya kehidupannya, termasuk membiaya pendidikan dan kesehatan bagi anak-anak dan keluarganya, apalagi di tengah bencana pandemik Covid-19 ini,” jelasnya.

Dalam perbincangan santai tersebut, kepada AMAN Kabupaten Sekadau, Bupati Aron tidak lupa mengucapkan Selamat Hari Gawai bagi Masyarakat Adat di Kabupaten Sekadau, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, tidak menerima tamu-tamu yang datang, meniadakan kerumunan, tetapi tetap melaksanakan ritual-ritual adat yang biasanya terlaksana pada hari gawai tersebut.

Bupati juga meminta masyarakat adat melaksanakan upacara adat Tolak Bala dan ‘lockdown kampokng’ untuk melindungi kampokng dari penularan wabah corona yang belum diketahui kapan berakhirnya. Bagi Bupati Aron melindungi diri sama dengan melindungi keluarga dan orang-orang di kampokng masing-masing.

Lebih lanjut, di Kabupaten Sekadau masyarakat adat anggota AMAN berjumlah 11 Komunitas, calon anggota AMAN berjumlah 3 Komunitas dalam 21 Desa. Belum termasuk masyarakat adat lainnya.

Sementara itu, Vermy sapaan akrabnya menyatakan bahwa, Kabupaten Sekadau telah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA, Perbup Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi dan Penetapan MHA di Kabupaten Sekadau dan SK Bupati Sekadau Nomor 189/313/DPMD.C/2020 tentang Pembentukan Panitia Perlindungan dan Pengakuan MHA di Kabupaten Sekadau.

“Dengan aturan tersebut, seharusnya tidak ada lagi alasan penghambat bagi Pemkab Sekadau untuk segera memproses penetapan Masyarakat Adat di Kabupaten Sekadau,” tegas Vermy melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (15/5/2021).

“Ditengah ancaman krisis pangan, energi dan pandemi Covid-19 serta pembangunan berkelanjutan (SDGs), penetapan MHA yang memenuhi persyaratan adalah langkah penting penyelamatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat adat di desa-desa dalam wilayah adat,” pungkasnya.

Editor: Malik A

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan