Celebesta.com – PALU, Kini akuntabilitas Sahabat Masjid perlu diketahui karena belakangan ini menjadi sorotan, hal itu diakibatkan postingan yang terkesan eksploitasi terhadap anak di Salena.
Kata Mutmainah Korona, Ketua Komisi A, DPRD Kota Palu saat dihubungi Celebesta.com Via WhatsApp, Senin (10/5/2021) bahwa kelengkapan administrasi yayasan ini harus diperiksa kembali.
“Akuntabilitas yayasan ini harus di chek dulu. Saya meminta Pemkot untuk segera menelusuri informasi ini secara mendalam dan segera melakukan evaluasi atas laporan dari orang tua anak-anak tersebut yang merasa di eksploitasi,” terangnya.
Belajar dari pengalaman ini, sebaiknya Pemkot perlu menginventarisasi semua organisasi komunitas yang punya program gerakan sosial untuk anak-anak termasuk panti asuhan di Kota Palu.
“Saya juga meminta Pemerintah Kota Palu untuk memastikan semua indikator terkait dengan penyelenggaran perlindungan dan pemenuhan hak anak harus benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih kepada semua panti asuhan dan komunitas sosial di Kota Palu, sebaiknya segera dilakukan evaluasi secara keseluruhan,” imbuhnya.
Sementara itu, jelas Neng bahwa ada hal-hal yang harus dipenuhi secara administrasi, seperti legalitas yayasan itu harus ada izin dari Menkuham dan terdaftar di Kesbangpol Palu. Selanjutnya, apakah dalam ADRT mengatur tentang program pemberdayaan ke anak-anak atau lainnya. Kemudian profil dari yayasan tersebut, track recordnya, akuntabilitas pengelolaan keuangan dan seterusnya.
Kemudian dalam konteks program yang dilakukan, yaitu Pertama, melibatkan orang tua serta pemerintah setempat dalam gerakan sosial. Kedua, mengambil foto harus ada kesepakatan diawal, ditanda tangan oleh anak-anak tersebut. Harus punya form persetujuan yang mereka simpan baik anak-anak dan pengurus yayasan.
Bahkan lanjutnya, orang tuanya bila perlu ikut tanda tangan. Ketiga, proses distribusi informasi harus jelas kepada para orang tua dari anak-anak tersebut, bahkan anak-anak wajib memberi pendapat atas program yang dilakukan, karena mereka yang menjadi subjek utama dalam program ini, jadi mereka harus tau tanpa ada paksaan.
Keempat, pengurus harus memahami tentang mana boleh dan tidak boleh mempublish yang menyertakan identitas anak-anak, mereka harus paham aturan pemerintah pusat dan daerah. Ini berkaitan dengan pengetahuan dan pengalaman dalam berorganisasi.
Sebaiknya mereka harus memahami program ini secara baik sebelum mengambil pilihan dalam melakukan kegiatan sosial yang melibatkan anak-anak apalagi mereka sebagai subjek utama.
“Bahwa ini juga harus menjadi standar untuk organisasi komunitas lainnya yang berhubungan dengan program sosial untuk anak-anak,” tutupnya.
Reporter: Arman Seli






Komentar