oleh

DPRD Kota Palu: Jika Melanggar, Sahabat Masjid Boleh Dibubarkan

Celebesta.com – PALU, Dugaan eksploitasi anak di media sosial di akun Facebook Sahabat Masjid berpolemik. Sebagimana diketahui ratusan anak menjadi korban.

Pasalnya dalam postingan di media sosial disebutkan bahwa ratusan anak di lingkungan Salena, Kelurahan Buluri, Kota Palu, butuh bantuan baju baru karena selama ini di saat lebaran hanya mengenakan baju lama.

Hal itu mendapat respon Anggota Legislatif, Mutmainah Korona, Ketua Komis A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu. Saat dihubungi Celebesta.com Via WhatsApp mengatakan, pihaknya akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan meminta Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu melakukan evaluasi terhadap komunitas-komunitas  dan panti asuhan.

“Mau di Sidak semua mereka ini habis lebaran, saya minta Dinsos segera melakukan evaluasi terhadap semua komunitas, panti asuhan dan lainnya yang mengatasnamakan bantuan sosial untuk anak-anak,” tegas dia, Senin (10/5/2021).

Menurut Mutmainah, banyak hal yang melanggar seperti mempublish foto anak-anak tanpa seizin anak tersebut dan itu tidak diperolehkan.

“Itu kena pasal dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (P3HA),” ungkap dia.

Sebagaimana diketahui Mutmainah sebelum duduk di Legislatif merupakan aktivis yang kerapkali memperjuangkan hak atas perlindungan perempuan dan anak di Kota Palu, sehingga itulah yang membuat dirinya merespon hal dugaan pelanggaran tersebut.

Apalagi, kata dia, mempublikasi untuk kepentingan donasi tanpa seizin anak-anak tersebut maka jelas melanggar dan parahnya lagi orang tua juga tidak mengetahui perihal foto-foto yang diambil Sahabat Masjid.

Neng sapaan akrabnya, meminta Dinsos bersama DP3A Kota Palu segera mengecek keberadaan Komunitas Sahabat Masjid.

“Perlu mengecek legalitas dari organisasi tersebut dan harus segera dilakukan Sidak oleh Pemkot Palu,” harap dia.

“Jika dalam Sidak tersebut banyak hal-hal yang melanggar aturan bahkan bertentangan dengan  Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, maka organisasi ini harus segera dievaluasi bahkan boleh dibubarkan,” tegas Neng.

Dirinya mengatakan bahwa tidak boleh Pemkot Palu membiarkan hal ini terus berlangsung. Ia juga akan menyelidiki keberadaan organisasi ini secara mendalam.

“Dalam agenda gerakan sosial sangat baik sekali, tapi ada aturan yangg harus ditaati. Itu sangat jelas dalam regulasi yaitu UU dan Perda Provinsi serta Perda Kota Palu,” pungkas dia.

Reporter: Arman Seli

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan