Celebesta.com – PALU, Dalam hierarki fungsi kawasan hutan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan konservasi berada paling puncak yang harus dijaga kelestariannya. Hutan konservasi bahkan lebih sakral dari hutan lindung. Ini karena fungsi hutan konservasi menjaga keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Dalam ketentuan pidana, diatur pidana 10 tahun dan denda Rp 5M bagi para perusak hutan.
Namun, sangat disayangkan dalam prakteknya ketentuan ini tidak digunakan untuk memidanakan korporasi perusak hutan. Sebagaimana PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS) yang selalu lolos atau malah “diloloskan” dari jeratan hukum itu. Kita patut menduga “diloloskan” karena proses yang terbaca selama ini mengarah ke sana.
“Dugaan itu dimulai ketika Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) melaporkan penyerobotan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Bangkiriang oleh PT KLS pada tahun 2017. FRAS menemukan terdapat sekira 500 hektar SM Bangkiriang dibuldoser dan ditanami sawit oleh PT KLS,” jelas Koordinator Lapangan, Noval Saputra dalam keterangan persnya diterima Celebesta.com, Senin (3/5/2021).
Temuan itu, ungkap Noval, didukung hasil verifikasi lapangan Badan Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tengah. Namun perbedaannya adalah BKSDA menyatakan bahwa mnasyarakat yang menjadi plasma PT KLS yang melakukan alih fungsi.
Ini tentu sangat lucu dan bias fakta lapangan. Faktanya selama ini yang mengerahkan alat berat ke Kawasan SM Bangkiriang adalah PT KLS.
Hal itu juga diperkuat dengan surat dari Gubernur Sulteng HB Paliudju tertanggal 18 Oktober 1999 yang memerintahkan kepada Bupati Banggai saat itu untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT KLS terkait perambahan Kawasan SM Bangkiriang.
“Menindaklanjuti laporan FRAS, pada Oktober 2019 BKSDA dan PT KLS menyepakati penyelesaian non litigasi yakni PT KLS hanya diperintahkan untuk merestorasi atau rehabilitasi Kawasan Suaka Margasatwa Bangkiriang yang telah ditanami sawit,” terang dia.
Sementara itu, kata dia, ketentuan pidana seperti yang disebutkan di atas, tidak dipakai menjerat perbuatan pidana PT KLS.
“Ini tentu menjadi catatan buruk bagi pemerintah karena selalu menampilkan impotensi jika diperhadapkan dengan korporasi. Di sisi lain kita selalu melihat fakta di mana rakyat dibatasi aksesnya terhadap hutan yang selama ini mereka pelihara,” ungkapnya.
Olehnya itu, FRAS Sulteng menyampaikan tuntutan pertama, Tanah Air dan Hutan untuk Rakyat. Kedua, pidanakan PT KLS atas perbuatannya merambah Suaka Margasatwa Bangkiriang di Kabupaten Banggai.
Ketiga, meminta Polda Sulteng untuk memeriksa Kepala BKSDA terkait rekomendasi yang dikeluarkan dalam menyelesaikan pengrusakan kawasan hutan konservasi. (Arm)






Komentar