Celebesta.com – PEGAF, Bupati Pegunungan Arfak (Pegaf), Yosias Saroy, SH.,MH dan Direktur Eksekutif Perkumpulan Mey Mongka Papua, Nerius Damianus Sai, S.Pt, teken Nota Kesepahaman Bersama dalam penyiapan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Nota Kesepahaman Besama itu bertujuan untuk penyiapan Rancangan Naskah Akademik dan Raperda dengan melibatkan masyarakat adat dalam setiap tahapan pembahasan sampai penetapan menjadi Peraturan Daerah.
Selanjutnya Bupati Pegaf akan membentuk Tim Penyusun Naskah Akademik dan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA. Nantinya Tim ini akan melakukan kajian serta menyerap aspirasi masyarakat adat Pegunungan Arfak agar menjawab permasalahan yang dihadapi masyarakat.
“Inti dari kegitan kegiatan ini dilaksanakan di Ulong atau Anggi yang merupakan Ibu Kota Kabupaten Pegunungan Arfak untuk membangun kesepahan bersama Pemda terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat,” jelas Direktur Eksekutif Perkumpulan Mey Mongka Papua melalu keterangan tertulis diterima Celebesta.com, Sabtu (1/5/2021).
Lanjut Damas sapaan akrabnya, yang hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Bidang Hukum, Kepala Keuangan, Kepala Bidang Persidangan, Bappeda, dan Bupati serta OPD dan Staf Sekwan Pegaf semua berjumlah 20 orang.
“Bupati sangat tertarik dan ingin agar dapat dipercepat dan selanjutnya mengajak kita sama-sama mengawal hingga sampai dengan penetapan, dipercayakan dan diberi ruang sebanyak mungkin bagi kawan-kawan yang berfokus atau memiliki isu yang sesuai untuk membantu proses pembuatan peraturan daerah ini,” jelas Damas yang menirukan percakapannya dengan Bupati.
Kata Damas, Focus Group Discussion (FGD) dan penandatangan Nota Kesepahaman ini didukung oleh The samdhana Institute.
“Semoga dukunganya tidak hanya sampai pada FGD dan MOU penyiapan Naskah Akademik dan Raperda ini dan berharap dapat mengawal bersama-sama sampai pada penetapan,” ungkapnya.
Editor: Malik A






Komentar