oleh

Eva Bande: Walikota Palu Harus Memiliki Perspektif Reforma Agraria

Celebesta.com – PALU, Pasal 15 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar menyatakan peruntukan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah negara bekas tanah terlantar didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui reforma agraria dan program strategis negara serta untuk cadangan negara lainnya.

Dengan demikian, kata Eva Bande, Aktivis Agraria yang merupakan  Penerima Yap Tiam Hien Award 2018 dalam bidang pembelaaan hak asasi manusia itu mengatakan bahwa berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, maka negara berkewajiban mendistribusikannya untuk kepentingan masyarakat.

“Terkait ada kebutuhan alokasi tanah untuk masyarakat korban bencana, maka dalam kaitannya dengan peruntukkan tanah, tepat sekali bila lokasi tersebut memberi manfaat kepada masyarakat sekitar yang juga membutuhkan tanah dan negara wajib melaksanakannya,” tulis Eva Bande dalam keterangan tertulis diterima Celebesta.com, Sabtu (1/5/2021).

Sebagaimana diberitakan sejumlah media online, Rabu (28/04/2021) bahwa kesepakatan Gubernur Sulteng dan Walikota Palu saat rapat fasilitasi bersama menteri ATR/BPN RI, Sofyat Djalil untuk penyelesaian masalah lahan eks HGB Kelurahan Tondo dan Talise.  Harus menindak tegas oknum yang terlibat dalam penghasutan kepada masyarakat.

Hal itu, ungkap Eva Bande, sebaiknya Pemkot Palu melaksanakan langkah-langkah ini secara persuasif. Jangan mengedepankan cara-cara kekerasan atau menghakimi masyarakat dengan kata “Provakator/Penghasut” yang justru akan menyulitkan penyelesaian masalah.

“Langkah yang dapat ditempuh Pemkot adalah melakukan identifikasi masyarakat sekitar secara cermat dan teliti dengan melibatkan masyarakat sekitar dalam prosesnya,” ungkap dia.

Langkah berikut, menurut Eva Bande, sebaiknya Pemkot Palu mengundang masyarakat sekitar yang mereclaiming, berdiskusi dengan mereka, lalu pada kesempatan itu menyampaikan maksud baik pemerintah yang mendukung pengembangan objek tersebut dalam konsesus yang kuat bersama masyarakat.

“Langkah ketiga Pemkot membawa dokumen bersama ini untuk diusulkan Ke BPN Kota Palu, lalu mengawal teknis pendistribusiannya sebagaimana amanat Pasal 15, PP Nomor 11 Tahun 2010,” jelas dia.

“Sebaiknya Pemkot Palu memiliki perspektif Reforma Agraria, sehingga pengelolaan pemerintahan Kota Palu adalah sungguh-sungguh mengurus kepentingan rakyat, terutama memenuhi rasa adil bagi rakyat dalam peruntukan, penguasaan, pengelolaan, dan pemilikan tanah,” pungkas Alumni Fisip Untad itu. (Arm)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan