oleh

Belum Dapat Huntap, Warga Sigi Bangun Posko Penyintas

Celebesta.com – SIGI, Pada tanggal 29 April 2021, warga Kabupaten Sigi, membentuk Posko Pengaduan Hak-hak Penyintas Bencana Alam yang berkedudukan di Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru.

Masih banyaknya penyintas yang belum mendapatkan hak-hak berupa Hunian Tetap (Huntap), dana stimulan, santunan duka maupun perbaikan sepenuhnya.

Termasuk juga sumber-sumber air (irigasi) bagi mayoritas penduduknya yang menggantungkan hidupnya disektor pertanian dan perkebunan, inilah yang melatarbelakangi sehingga dibentuk posko pengaduan tersebut.

“Dengan terbentuknya posko ini, semua persoalan-persoalan yang ada di masyarakat, akan ditampung di posko ini dan akan diajukan, minimal kita akan bawa ke DPRD lah atau Bupati supaya persoalan-persoalan masyarakat ini bisa diatasi segera,” tulis Fifian, Ketua Posko Pengaduan Desa Pombewe dalam keterangan tertulisnya diterima Celebesta.com, Minggu (2/4/2021).

Fifian juga berharap pada Pemerintah Kabupaten Sigi, agar persoalan-persoalan masyarakat baik Huntap atau dana stimulan dapat segera direalisasikan oleh pemerintah.

Sementara itu, Rahdian salah seorang warga Desa Pombewe, berharap kepada Pemerintah Kabupaten Sigi agar hak penyintas harus diberikan. Saya sebagai masyarakat secara individu dan perwakilan semua masyarakat, harapan kami, hak masyarakat harus diberikan.

“Hak saudara saya, hak yang lain, itu harus ada dan harus dibuktikan. Jadi itu yang kami harapkan sebagai masyarakat,” ujarnya.

Diketahui bencana alam yang terjadi pada 28 September 2018 silam banyak menelan korban  jiwa dengan kerugian material mencapai triliunan yang melanda Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Bencana itu masih menyisahkan banyak persoalan. Bencana berkekuatan 7,4 Skala Richter dan mengakibatkan terjadinya Tsunami dan Likuifaksi di Kota Palu dan sekitarnya.

lebih lanjut, Fifian mengatakan bahwa harus ada perhatian kepada penyintas khususnya kepada  36 Kepala Keluarga yang hingga kini belum mendapakan kepastian Huntap karena terkendala administratif.

“Kedepan akan dibangun posko-posko pengaduan disetiap desa yang ada di Kabupaten Sigi,” ungkapnya. (Arm)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan