Celebesta.com – PALU, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, tanggapi kasus Prostitusi Online yang melibatkan anak dibawah umur.
Anggota Komisi A DPRD, Mutmainah Korona, SE mengatakan, upaya yang telah dilakukan Polda itu sudah sangat bagus, dan sebelum kasusnya semakin banyak alangkah baiknya dicegah mulai dari sekarang karena kasus ini tidak boleh dibiarkan apalagi melibatkan anak.
“Terlepas dari apakah alasan ekonomi dan lain sebagainya itu hal yang lain, tapi dalam konteks mengekspolitasi anak itu yang tidak boleh, karena itu jelas dalam UU Perlindungan Anak dan jelas di UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau perdagangan manusia. Jadi anak itu salah satu bagian karena disitu ada unsur ekspolitasi berarti ada unsur perdagangan orang,” ungkap Mutmainah saat ditemui Media ini, Rabu (31/3/2021) diruang kerjanya.
Lanjutnya, ia mengatakan yang harus dilakukan pihak Polda ini harus menelusuri lagi potensi-potensi yang lain.
“Menurut saya MeChat ini harus segera diberhentikan untuk sementara waktu, kalau dia diberikan peluang maka ada indikasi akan terjadinya proses transaksi. Apalagi transaksi menurut saya itu sangat memberikan ruang bagi orang-orang tertentu atau oknum untuk mengespolitasi orang lain,” kata Mutmainah.
Kata Mutmainah, dari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda sebaikanya juga harus memperhitungkan terkait dengan kelayakan pemenuhan perlindungan anak, karena anak yang terjebak dalam situasi prostitusi harus mendapatkan perlindungan khusus.
“Jadi tidak boleh disandingkan dengan kasus-kasus yang lain, dia harus mendapatkan perlindungan khusus dan menyertakan orang tua sebagai bagian utama untuk anak. Jadi anak ini tidak boleh disalahkan karena nanti dia merasa mengalami kekerasan baru apalagi ini sudah terekspos,” jelasnya.
Ia kembali mengatakan, anak-anak yang berhadapan dengan keluarga yang bermasalah ini harus diintervensi oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota, dan Pemeritah Provinsi. Karena di Pemerintah Provinsi punya Unit Pelayanan Terpadu (UPTD) untuk pelayanan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Disitu ada sikolog yang mendampigi anak ini, supaya sikolog juga tidak sekedar mendampigi anak yang indikasi dalam proses sindikat oleh oknum yang mengekspolitasi seksual mereka, tapi juga harus mengedukasi dan memberikan kekuatan sikologi terhadap keluarga anak ini. Supaya anak ini tidak merasa semakin tertekan secara sikologi dilingkungan keluarganya,” pungkasnya.
Mutmainah menyarankan, agar pihak yang bertugas dalam kasus ini harus diadakan operasi di setiap kos-kosan, home stay, hotel dan lain sebagainya.
“Dengan munculnya prostitusi online yang melalui MeChat ini berarti ini adalah warning, terkhusus pada pemerintah kita termaksud para pihak yang punya tugas menekan upaya-upaya sosial terjadi dilingkungan masyarakat,” tutupnya.
Reporter: Jumriani
Komentar