oleh

LBH Kyadawun Pertanyakan Kinerja Polres Biak Numfor

Celebesta.com – BIAK, Penetapan tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengungkapan aktor intelektual dibalik penganiyaan terhadap Kepala Puskesmas Paray dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Biak Numfor di Paray jadi sorotan.

Direktur LBH Kyadawun melalui Humasnya Zother Hudson Berotabui mengatakan, perkembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sejak laporan tersebut dibuat, terhitung hingga kini telah lebih dari 3 bulan.

“Namun belum ada kejelasan tentang perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana tersebut, hal ini yang membuat kuasa hukum kedua korban dari LBH Kyawadun bertanya sejauh mana kinerja Polres Biak Numfor dalam menegakan hukum, sampai belum ada kepastian hukum,” tulis Zother melalui keterangan persnya diterima Celebesta.com, Selasa (30/3/2021).

Dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP diduga dilakukan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Biak Numfor berinisial (AR) dan Anggotanya (DK) pada tanggal 14 Januari 2021 di kampung Paray, Distrik Biak Kota.

“Kami  meminta agar Polres Biak Numfor segera menetapkan tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup serta telah terpenuhi unsur pidana penganiayaan,” tegas kuasa hukum korban.

Dirinya menjelaskan bahwa bermula dari pembangunan pagar pembatas di halaman rumah sdr Johan Rumpaidus, di mana saat pagar tersebut dibangun melewati batas awal berdasarkan kesepakatan bahwa korban (Johan Rumpaidus).

“Yang kami pertanyakan adalah apakah lokasi tersebut merupakan aset Pemerintah Daerah Biak Numfor atau aset pribadi oknum tertentu? Sehingga pembangunan dan penangannya melibatkan Satuan Pol PP yang sebenarnya telah jauh dari tugas pokoknya,” jelas dia.

Melihat patok semula yang disepakati sebagai batas antara lokasi tanah/halaman rumah korban tersebut telah bergeser sejauh kurang lebih 8 meter ke dalam lokasi halaman rumah korban, sehingga korban meminta agar pagar tersebut dibongkar dan dikembalikan ke posisi semula sesuai dengan kesepakatan,  namun tidak direspon dengan baik.

“Pol PP hanya bertugas melaksanakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Polisi Pamong Praja,” ungkapnya. (*)

Editor: Arman Seli

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan