Celebesta.com – PALU, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Tengah laksanakan Konferensi Pers terkait Pencangan Zona Integritas, di Markas Besar Kajati Sulteng di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Rabu (17/3/2021).
Kepala Kajati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH.MH, menyadari bahwa langkah ini harus dilakukan sebagai bagian konsolidasi. Organisasi akan melakukan penguatan terhadap tata pengelolah manejemen agar kedepan bisa lebih solid, kuat, dan maksimal di dalam peraihan kinerja Kajati Sulteng.
“Tugas pokok dan fungsi dari pada Kejaksaan, untuk melayani masyarakat karena konteksnya untuk Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), yaitu bagimana pelayanan yang terbaik kepada Stakeholder sesuai dengan kewenangan kami,” ungkap Kepala Kajati Sulteng.
Kajati Sulteng mengatakan dalam Pasal 30, UU Nomor 16 Tahun 2004, bagimana kita harus mengimplementasikan agar proses penegakkan hukum yang kita lakukan bisa meraih apa yang menjadi ekspestasi publik maupun apa yang menjadi program pemerintah.
Mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo, Kajati Sulteng Hendrik Pattipeilohy menegaskan bahwa kejaksaan adalah wajah penegakan hukum.
“Banyak sekali pembenahan yang kami harus lakukan, terjadi kekurangan sana sini, dan masih banyak masyarakat yang merasa kecewa, merasa belum puas. Karena itu Kajati Sulteng hari ini melaksanakan pencanangan itu,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait pengungkapan sejumlah kasus korupsi diantaranya dugaan suap proyek Jembatan Palu IV, kasus dana desa, dan sebagainya, Kajati Sulteng menegaskan pihaknya bekerja berdasarkan ukuran-ukuran tertentu dan menjamin akan menyelesaikan.
“Ukurannya jelas, perintah Presiden dan Jaksa Agung. Bukan ukuran kepentingan. Kami bukan lembaga pemuas. Berikan waktu untuk bekerja menuntaskan itu,” pungkasnya.
Reporter: Abdul Rauf







Komentar