oleh

Mulai 1 Januari 2021, WNA Dilarang Masuk Indonesia!!

Celebesta.com – JAKARTA, Menanggapai pemberitaan saat ini, Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia, Retno Lestari Priansari Marsudi mengumumkan penutupan sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Januari 2021 mendatang.

“Setelah muncul pemberitaan mengenai trend baru Covid-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat,” kata Menlu Retno Marsudi melalui keterangan persnya di Kantor Presiden, Senin (28/12/2020).

Menyikapi hal tersebut, kata Menlu Retno Marsudi, Rapat Kabinet Terbatas pada 28 Desember 2020 memutuskan, untuk menutup sementara mulai tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia.

Untuk WNA yang tiba di Indonesia mulai hari ini, Senin 28-31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

“Menunjukan hasil negatif melalui tes qRT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia,” jelas Menlu.

Lanjut Menlu, pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang qRT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

Setelah karantina 5 hari, WNA melakukan pemeriksaan ulang melalui tes qRT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengujung diperkenankan meneruskan perjalanan.

Sesuai Pasal 14, UU No. 6 Tahun 2011, Warga Negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum SE Satgas Covid-19, yaitu menunjukan hasil negatif melalui tes qRT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia.

Kemudian pada saat datang di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang qRT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh Pemerintah.

Setelah karantina 5 hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang qRT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengujung diperkenankan meneruskan perjalanan.

“Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Kebijakan ini akan dituangkan dalam SE yang baru Satgas Covid-19,” tutup Menlu Retno LP Marsudi.

Editor: Malik

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan