oleh

Pemulihan Gambut dan Mangrove, Kunci Pencapaian Komitmen Iklim Indonesia

Celebesta.com – JAKARTA, Yayasan Madani Berkelanjutan apresiasi pelantikan Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Hartono Prawiraatmadja oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (23/12/2020).

Pelantikan ini berdasarkan Keppres Nomor 78/M Tahun 2020 tentang Pengangkatan Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. Hartono menggantikan Nazir Foead yang telah mengemban amanat sebagai Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) sejak 2016-2020.

Menurut Yosi Amelia, perlindungan dan pemulihan gambut sangat penting untuk dilanjutkan, untuk itu tidak dapat dibatasi oleh hanya 1 periode masa pemerintahan. Mengingat tantangan dan ancaman yang akan datang dari legislasi menambah risiko pelemahan aturan perlindungan hutan dan lingkungan untuk kepentingan investasi lewat UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksananya.

“Indonesia terancam gagal lebih cepat dalam mencapai komitmen, jika gambut rusak,” ungkap Yosi Amelia, Program Officer Hutan dan Perubahan Ikilm, Yayasan Madani Berkelanjutan, melalui keterangannya diterima Celebesta.com, Senin (28/12/2020).

Diperluasnya tugas Badan Restorasi Gambut, selain tetap melakukan restorasi pada kawasan gambut, dan ditambahkan dengan upaya melakukan rehabilitasi mangrove di kawasan hutan dan di luar kawasan hutan yang terdegradasi atau kritis, membuat Badan ini tak bisa sekedar menjalankan rutinitas dan biasa-biasa saja.

“Kelembagaannya harus lebih diperkuat serta tidak dibatasi dalam kurun waktu 1 periode pemerintahan Karena pemulihan ekosistem gambut membutuhkan waktu yang cukup lama dan konsistensi,” tambah Yosi.

Sementara Fadli Ahmad Naufal, GIS Specialist Yayasan Madani menganalisis bahwa saat ini luas ekosistem gambut yang terancam sekitar 24 juta hektar.

“Badan ini juga akan menghadapi sengkarut gambut dengan perizinan yang lain seluas 21,3 juta hektar. Ancaman lain juga setidaknya ada ekosistem gambut lindung di food estate seluas 838 ribu hektar,” ungkap Fadli.

Kemudian lanjut Yosi, tupoksi BRGM juga harus lebih diperjelas, mengingat kewenangan terkait emisi dan reduksi emisi yang terdapat di UU Cipta Kerja tidak lagi dicantumkan. Selain itu, Perpres No. 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak mencantumkan sama sekali fungsi dan tupoksi terkait penurunan emisi gas rumah kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut yang diamanatkan pada suatu badan tertentu.

“Selain itu, dalam Perpres 92 Tahun 2020 sudah menghilangkan pasal terkait ‘pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan’ yang sebelumnya ada di Perpres 16 Tahun 2015 menjadi ‘pengendalian’. Hal ini akan berpotensi melemahkan perlindungan ekosistem gambut,” kata Yosi Amelia.

Sesuai dengan rencana pembangunan yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024, bahwa ditargetkan gambut yang harus direstorasi bertambah menjadi 1,5-2 juta hektar dari target pada 2015. Sementara itu, target restorasi 2015-2020 hanya tercapai 8% atau 143.448 hektar dari target 1.784.353 hektar pada kawasan budidaya/konsesi, dan 77% atau 682.694 hektar dari target 892.248 ha di lahan gambut non-konsesi.

“Hal ini tentunya harus diperbaiki dan diperkuat kelembagaan dan kewenangan BRG untuk mencapai target yang cukup besar untuk restorasi dan pemulihan ekosistem gambut di 7 provinsi prioritas, kemudian ditambah dengan mangrove,” tambah Yosi Amelia.

Editor: Malik

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan