oleh

60 Tahun UUPA, Minim Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Adat Papua

JAYAPURA – Celebesta.com, Pada tanggal 24 September 1960 Pemerintah Indonesia memberlakukan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Tanggal 24 September juga ditepapkan sebagai Hari Tani berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963.

Sekalipun demikian mengingat dalam UUPA terdapat  jaminan bagi hak ulayat yang merupakan turunan langsung dari Pasal 18B ayat (2), UUD 1945 menyatakan “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.

Maka sangat logis jika pada tanggal 24 September 2020 dijadikan pijakan untuk mengukur penghormatan, perlindungan, jaminan dan pemajuan hak ulayat milik masyarak adat oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Pengakuan hak ulayat secara jelas terlihat pada Prinsip dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 dan Pasal 2 pelaksanaan hak-ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 3, UUPA.

Sekalipun demikian faktanya, sampai saat ini diusia UUPA yang telah genap 60 tahun ini jaminan bagi hak ulayat yang terus dikorbankan. Fakta itu sangat jelas dirasakan oleh masyarakat adat Papua terhitung sejak Kontrak Karya PT.Freeport Mc Morand And Gold Copper Ink dengan Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 7 April 1967 yang dilakukan tanpa melibatkan Masyarakat Adat Papua selaku pemilik hak ulayat.

“60 Tahun UUPA berlaku, Pemerintah terus melanggar hak uayat Masyarakat Adat Papua demi kepentingan pengembangan modal”, ungkap Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay melalui siaran persnya, Kamis (24/9/2020).

Dalam kasus pengembangan kebun sawit milik PT. Perkebunan Nusantara II di Arso dan Prafi pada tahun 1983 yang dalam penerbitan ijin HGUnya tidak melibatkan Masyarakat Adat Papua sebagai pemilik hak ulayat. Terlepas dari itu, dalam pemberian HPH kepada PT. DMP di Wasior pada tahun 1995 yang dalam penerbitan HPH tidak melibatkan Masyarakat Adat Papua sebagai pemilik ulayat.

Dari mayoritas pengabaian jaminan hak ulayat sejak tahun 1960-1995 di atas, Masyarakat Adat Papua pemilik hak ulayat menuntut haknya selalu dikerahkan aparat kemanan sehingga berujung bentrok antara Masyarakat Adat Papua dengan aparat kemanan dan akhirnya melahirkan Pelanggaran HAM Berat. Seperti kasus Wasior berdarah dimana awalnya Marga Yoteni, salah satu pemilik ulayat menuntut perusahaan agar melunasi pembayaran senilai Rp. 2 miliar.

Oleh perusahaan, tindakan masyarakat tersebut dinilai sebagai kendala untuk tetap melakukan produktifitas. Maka aksi masyarakat dibalas oleh perusahaan dengan mendatangkan Brimob untuk melakukan tekanan terhadap masyarakat. Selain itu dijadikan tameng perusahaan ketika berhadapan dengan protes masyarakat.

Proses dikorbankannya jaminan hak ulayat tidak berhenti disitu, masih terus berlanjut setelah diberlakukannya UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua (UU Otsus). Dalam buku Atlas Sawit Papua “Dibawah Kendali Penguasa Modal”.

Menurut Frangky dan Morgan bahwa di Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Maybrat, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Fakfak, Manokwari, Tambrauw, Keerom, Jayapura, Sarmi, Waropen, Nabire, Mimika, Asmat, Mappi, Yahukimo, Merauke, dan Kabupaten Boven Digoel terdapat 79 HGU yang diberikan pemerintah tanpa sepengetahuan Masyarakat Adat Papua sebagai pemilik hak ulayat.

Ada beberapa SIUP dan IUPK diberikan pemerintah kepada beberapa perusahaan tambang, baik padat maupun cair tanpa sepengetahuan Masyarakat Adat Papua selaku pemilik hak ulayat. Diatas itu semua pengembangan Perpres Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 48 Tahun 2014 pada masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Kini namanya menjadi Proyek Strategis Negara sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional pada masa Pemerintahan Joko Widodo yang dipraktekan di Provinsi Papua dan Papua Barat mayoritas pemberian ijin kepada perusahaan pengemban tanpa sepengetahuan Masyarakat Adat Papua pemilik hak ulayat sebagai contoh yang terjadi dalam kasus Pengembangan Program MIFFE di Merauke.

Fakta pemberian ijin oleh pemerintah kepada perusahaan-perusahaan tanpa sepengetahuan pemilik hak ulayat Papua yang dilakukan sebelum adanya UU Otsus, menunjukan fakta pelanggaran Pasal 3, UUPA. Sementara pemberian ijin oleh pemerintah kepada perusahaan-perusahaan tanpa sepengetahuan pemilik hak ulayat.

Setelah adanya UU Otsus sangat jelas bertentangan dengan Prinsip Pelaksanaan hak ulayat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, dilakukan oleh penguasa adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adat setempat, dengan menghormati penguasaan tanah bekas hak ulayat yang diperoleh pihak lain secara sah menurut tatacara dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Prinsip Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4). Selain itu, Prinsip Perundingan yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan penanam modal harus melibatkan masyarakat adat setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3), UU Otsus.

Pada prinsip semua sikap pemerintah dalam memberikan ijin kepada semua perusahaan tanpa sepengetahuan Masyarakat Adat Papua sebagai pemilik hak ulayat diatas secara pidana masuk dalam kategori tindakan “barangsiapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu” sebagaimana diatur dalam Pasal 385 ayat (4) KUHP atau yang diistilahkan dengan “Tindakan Penggelapan Tanah Adat”. Selain itu, masuk dalam kategori Pelanggaran Hak Konstitusional dan HAM sebab melanggar Prinsip Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4), UUD 1945 jo Pasal 6 ayat (2), UU HAM.

Berdasarkan uraian tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Papua menyimpulkan bahwa “Selama 60 Tahun UUPA Berlaku, Pemerintah terus mengabaikan Hak Uayat Papua demi Kepetingan Pengembangan Modal”. Atas dasar itu, dihari ulang tahun UUPA yang ke 60 Tahun ini, Lembaga Bantuan Hukum Papua menegaskan:

Pertama, Presiden Republik Indonesia Cq Gubernur Propinsi Papua Cq Gubernur Propinsi Papua Barat Cq Bupati dan Walikota Se-Propinsi Papua dan Propinsi Papua Barat segera menghentikan pemberian ijin kepada perusahaan tanpa sepengetahuan Masyarakat Adat Papua sebagai pemilik hak ulayat.

Kedua, Masyarakat Adat Papua untuk menuntut secara perdata Pemerintah pemberi ijin kepada perusahaan tanpa sepengetahuan Masyarakat Adat Papua pemilik hak ulayat yang dilindungi dalam Pasal 28I ayat (4), UUD 1945 jo Pasal 3, UUPA jo Pasal 6 ayat (2), UU HAM.

Ketiga, Masyarakat Adat Papua apabila masih menemukan fakta pemerintah memberikan ijin kepada perusahaan tanpa sepengetahuan Masyarakat Adat maka segera laporkan Pemerintah dan Perusahaan atas tindak pidana penggelapan tanah adat sebagaimana diatur dalam Pasal 385 ayat (4) KUHP yang telah dilakukan demi melindungi hak ulayat yang dijamin pada pasal 28I ayat (4), UUD 1945 jo Pasal 3, UUPA, jo Pasal 6 ayat (2), UU HAM. (mk)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan