BINTUNI – Celebesta.com, Perwakilan Masyarakat Adat Marga Aisnak menyatakan bahwa permasalahan tentang pemenuhan hak ulayat yang belum dipenuhi oleh Perusahaan PT Sorong Raya Konstruksi saat ini dinyatakan telah selesai.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Korneles Aisnak selaku pemilik wilayah adat Marga Aisnak di Kabupaten Teluk Bintuni pada pertemuan yang berlangsung di Kantor Cabang PT Sorong Raya Konstruksi SP4, Distrik Manimeri di Kabupaten Teluk Bintuni.
“Perusahaan PT Sorong Raya Konstruksi dan Perwakilan Masyarakat Adat Marga Aisnak telah menjalin kesepakatan sebagaimana dituangkan dalam berita acara yang dijalin pada hari Selasa, tanggal 22 September 2020”, jelas Korneles Aisnak melalui Siaran Persnya, Rabu (23/9/2020).
Pada berita acara tersebut, kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan permasalahan hak ulayat adat kayu milik Marga Aisnak. PT Sorong Raya konstruksi bersedia menyelesaikan pembayaran hak ulayat kayu yang sudah diproduksi oleh PT Sorong Raya Konstruksi sebesar 110 m3.
Korneles Aisnak selaku pemilik hak ulayat menyatakan bahwa perusahaan telah memenuhi hak kami komunitas Masyarakat Adat Marga Aisnak. Beberapa hari lalu kami sudah turun dengan pihak perusahaan menghitung kayu yang berada di sempadan kali weriagar.
“Berdasarkan perhitungan diperoleh 110 m3 kayu merbau yang masih ada dan jumlah ini menjadi dasar pembayaran kepada kami masyarakat adat Marga Aisnak”, ungkapnya.
Menurut Korneles Aisnak, kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan prosesnya diselesaikan secara kekeluargaan. Korneles juga menambahkan bahwa Masyarakat Adat Marga Aisnak juga siap bekerja sama lagi dengan PT Sorong Raya Konstruksi jika dibutuhkan. (mk)
Komentar