oleh

Masyarakat Adat Marga Sebyar dan Moskona Adukan Dugaan Maladministrasi Pemda Bintuni

BINTUNI – Celebesta.com, Empat Perwakilan Komunitas Masyarakat Adat Marga Aisnak, Masakoda, Isurkahmei (Suku Moskona) dan Hindom (Suku Sebyar) mengadukan dugaan maladministrasi pelayananan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni kepada Ombudsman RI Kantor Perwakilan Provinsi Papua Barat bertempat di Kantor Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Jalan merdeka Nomor 2, Manokwari.

Pengaduan tersebut dilakukan atas dasar adanya surat permohonan dari empat perwakilan komunitas masyarakat adat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni untuk membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagaiman telah diamanahkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni. Permohonan tersebut tidak kunjung diberikan pelayanan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelayanan Publik.

“Saat ini yang ingin kami soroti adalah kinerja dari instansi terkait dalam hal ini Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni. Yang mempersulit dalam pemberian SK Panitia MHA ada di bagian hukum. Setelah pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), terdapat informasi secara lisan bahwa DLHP telah membuat telaah usulan MHA namun masih terbengkalai di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni”, jelas Adbullah Hindom melalui siaran persnya, diterima celebesta.com, Rabu (23/9/2020).

“Harapannya dengan adanya kami bertemu dengan Ombudsman RI akan membuat teguran kepada pemerintah Daerah Teluk Bintuni dan terlebih khusus kepada Kepala Bagian Hukum agar dapat mempercepat proses SK Panitia MHA setelah terdapat rekomendasi dari Ombudsman”, lanjut Abdul sapaan akrabnya.

Menurut Samuel Orocomna, kami sampaikan pada Kepala Perwakilan Ombudsman RI untuk merespon secepatnya pengaduan kami terkait surat permohonan pembentukan Panitia MHA yang telah diajukan kepada Pemerintah Daerah salah satunya Bupati dan Sekretaris Daerah.

“Ombudsman RI diharapkan memberikan penjelasan atau teguran kepada Kepala Bagian Hukum untuk merespon terkait SK Pembentukan Panitia MHA dan harapnnya Sembilan marga yang mengusulkan untuk pengakuan wilayah adat bisa cepat diakomodir. Karena masyarakat pemilik tanah adat sedang menunggu informasi dari pemerintah daerah setempat”, tegas Samuel Orocomna.

Adapun harapan empat komunitas MHA adalah Ombudsman RI segera menyelidiki pengaduan masyarakat terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik dilingkup pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni.

“Masyarakat adat juga berencana akan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena pemerintah daerah Kabupaten Teluk Bintuni tidak menjalankan amanah Paratura Daerah Nomor 1 Tahun 2019 yang memerintahkan kepada Bupati untuk membentuk Panitia MHA paling lambat enam bulan setelah peraturan daerah tersebut diundangkan”, ungkapnya. (mk)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan