Majene – Celebesta.com, Tersangka RD harus berurusan dengan Kepolisan dan mendekam dalam trali besi di rutan Polres Majene untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya menyetubuhi nenek lanjut usia (Lansia).
Dalam menjalankan aksinya RD masuk kerumah korban dengan memanjat dinding rumah kemudian masuk ke kamar korban dan langsung menyetubuhi korban pada selasa malam, 25 Agustus 2020.
Tak hanya itu, setelah melancarkan perbuatannya, tersangka bahkan membuat alibi dengan mendoktrin beberapa saksi bahwa pada saat kejadian ia bersama-sama saat kejadian hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas, namun korban mengenali pelaku dan pelakupun tidak dapat mengelak.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim AKP Jamaluddin, SH, MH saat menggelar kegiatan Press Release dengan sejumlah wartawan di ruang data Polres Majene, Senin (31/8/20).
“tersangka mengakui nekat melakukan perbuatannya bejatnya, karena mendengar bisikan-bisikan dengan sasaran wanita lensia,” jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatan tersangka, RD yang merupakan saah satu warga di lingkungan Lembang, Kelurahan Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, ia di jerat dengan Pasal 285 KUH. Pidana dengan ancaman pidana paling lama 12 Tahun. Subsidaer Pasal 289 KUH. Pidana ancaman penjara 9 Tahun.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa baju daster, sarung, baju kaos, celana jeans dan satu buah ikat pinggang. (und)
Komentar