PARIMO – Celebesta.com, Salah satu pemuda Desa Palasa Lambori, Alkiyat menyoroti masuknya kembali aparat Desa Palasa Lambori secara berjamaah. Pasalnya belum lama ini aparat Desa Palasa Lambori telah mengundurkan diri secara berjamaah.
“Masuknya kembali kaur dan kepala dusun di Palasa Lambori sangat disayangkan, karena ini akan menjadi pembelajaran politik bagi generasi selanjutnya, akibat ketidak konsistenan aparat Desa Palasa Lambori,” beber Alkiyat, kepada Celebesta.com, Senin (08/06/2020).
Sebab, kata dia, aparat Desa yang sudah mengundurkan diri di atas materai secara berjamaah, tetapi secara tiba-tiba masuk kembali juga dengan berjamaah.
Menurut dia, jika seperti ini terus, bisa saja akan berulang untuk beberapa tahun kedepan di dalam pemerintahan Desa Palasa Lambori, karena adanya contoh yang diberikan generasi sebelumnya, dan ini merupakan contoh yang tidak baik.
“Seharusnya, para tokoh ini bisa memberikan suatu pelajaran politik yang baik bukan malah memberikan contoh buruk bagi generasi muda yang akan memimpin Palasa Lambori kedepan,” paparnya.
Lebih lanjut, Alkiya menegaskan, masuknya kembali aparat secara berjamaah ini cacat administrai, karena surat pengunduran diri mereka resmi di buat di atas surat pernyataan.
“Surat pernyataan itu di atas materai, nah surat pernyataan ini seharusnya sudah dijelaskan dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, bahwa dasar pemberhentian aparat Desa melalui tiga point yakni meninggal Dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan,” tegasnya.
Harusnya, ungkap dia, masuknya mereka kembali ini, melalui tata cara pengangkatan kembali, bukan malah masuk kembali di setujui oleh salah satu pihak, ini juga harus melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Palasa Lambori.
“Namun, apa yang saya dengar bahwa BPD Palasa Lambori tidak dilibatkan, karena ini pernyataan langsung yang dilontarkan Ketua BPD Palasa Lambori bahwa BPD tidak di undang dalam membicarakan masuknya kembali aparat Desa yang telah keluar,” ungkapnya.
Dia juga menyayangkan tindakan Pemerintah Kecamatan yang tidak melibatkan unsur-unsur terkait seperti BPD.
“Sudah dinyatakan berhenti sesuai Permendagri, sehingga masuk harus sesuai aturan, bukan seenaknya masuk,” pungkasnya.
“Saya sangat menyayangkan itu, yang pertama ini akan menjadi pembelajaran tidak baik untuk generasi, dan kedua masuknya aparat Desa itu cacat administrai, selanjutnya saya menganggap ini merupakan ketimpangan,” lanjut Alkiyat.
Alkiyat memastikan, jika masuknya kembali aparat Desa tersebut, maka Desa Palasa Lambori lagi-lagi akan mencetak rekor pembangunan yang buruk seperti 5 tahun belakangan.
“Saya berharap masyarakat mesti paham, dan para tokoh yang paham dengan situasi ini. Masyarakat harus dipahamkan dengan situasi saat ini, biar mereka bisa membuka mata, dimana ketimpangan yang perlu diperbaiki,” tandasnya. (MLD)






Saya Sangat Apresiasi Pernyataan Anak Muda Di Desa Palasa Lambori….Jika tidak Di Luruskan Maka Cara Cara Seperti yg Di Sampaikan Wakil Pemuda Pls Lambori itu Akan Berulang…
Apapun Alasannya Keluar ataupun Kembali Harus Memenuhi Prosedur….Bagaimana Masyarakat Mengerti Aturan Sementara Mereka Memberi contoh yg TDK Sesuai Aturan..Dan Sy Menyatakan Bahwa ini Bukti Dalam diri TDK MEMILIKI JIWA YG KONSISTEN…dgn Kata Lain…PERNYATAAN SENDIRI SAJA DI LANGGAR APALAGI Yg Lain Lainnya……””‘TDK PUNYA PRINSIP TDK PERLU JADI APARAT””…
Mungkin saja pernyataan mereka bersyarat,,, aoabila syarat terpenuhi maka pernyataan pengunduran diri gugur dengan sendirinya,,,,, mungkin seperti itu
Jangan dulu,
Apakah semua mediasi karna pengunduran diri aparat Desa itu harus melalui BPD ?
TUPOKSI BPD itu sebenarnya apa ?
Aparat Desa itu bukan masuk kembali karna keinginan Mereka,tapi atas dasar panggilan kembali dan dimediasi oleh pihak kecamatan,
Ini pernyataan cuma karna sakit hati,bukan karna ingin membangun Desa.
Seandainya mereka tidak masuk kembali,apakah Saudara Alkiyat berani bertnggung jawab apabila Desa mendapatkan Sanksi karena tidak ada pertanggung jawaban rerhadap Dana Desa yg sudah di cairkan ?
Sanksi administrasi untuk pengurangan Dana Desa di tahun 2021 apakah saudara bisa brtanggung jawab ?