oleh

Akibat Pemangkasan Anggaran 50%, Jaman: 4 Orang Tenaga Kesehatan RSUD Raja Tombolotutu Tinombo di PHK

PARIMO – Celebesta.com, Tenaga Kesahatan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kabupaten Parigi Moutong, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus melakukan Evaluasi Kebijakan Pemangkasan Anggaran 50% itu.

Pemerintah Pusat menginstruksikan pemerintah daerah untuk memangkas anggaran belanja barang/jasa dan barang modal minimal hingga 50% dalam rangka penanganan virus Corona (Covid-19).

Instruksi itu dituangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No.119/2813/SJ No.177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020 dalam rangka penanganan corona, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

Dalam keputusan bersama tersebut, setidaknya ada 15 jenis barang/jasa yang anggarannya dipangkas hingga 50%, antara lain perjalanan dinas, barang pakai habis untuk keperluan kantor, cetak dan penggandaan.

Makanan dan minuman, serta paket rapat di kantor dan di luar kantor, dan/atau sosialisasi, workshop, bimbingan teknis, pelatihan, dan kelompok diskusi terfokus, serta pertemuan lain yang mengundang banyak orang.

Untuk barang modal yang anggarannya dipangkas sampai dengan 50% antara lain pengadaan kendaraan dinas/operasional, pengadaan mesin dan alat berat, pengadaan tanah, renovasi ruangan/gedung, mebel, dan perlengkapan perkantoran.

Kemudian, pembangunan gedung baru dan/atau pembangunan infrastuktur lainnya yang masih memungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya.

“Dampak pemangkasan 50% Pemangkasan Anggaran ini berdampak pada pemutusan tenaga kontrak dokter umum sebanyak 4 orang di RSUD Raja Tombolotutu Tinombo”, jelas Mirza, S.Kom selaku Ketua Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN), Kabupaten Parigi Moutong melalui Press Rilisnya, Sabtu (30/5/2020).

Terkait Pemutusan Tenaga Kontrak di Lingkup RSUD Raja Tombolotutu Tinombo. Dalam kasus ini adalah dampak dari pada  Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No.119/2813/SJ No.177/KMK.07/2020. Atas dasar itu, JAMAN Kabupaten Parigi Moutong menegaskan bahwa:

Pertama, DPRD Parigi Moutong harus evaluasi kebijakan pemangkasan anggaran 50% di Lingkup OPD terkait pelayanan kesehatan.

Kedua, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong harus memperhatikan dengan baik Keputusan Bersama Mentri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dan membaca pedoman pemangkasan dengan baik. (red/mk).

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan