oleh

Warga Desa Ulatan Sesalkan Anggota BPD Terima Penyaluran BLT

PARIMO – Celebesta.com, Salah seorang warga Desa Ulatan, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, Ijim sesalkan adanya anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ulatan menerima penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Mereka (BPD) akui sendiri bahwa mereka menerima bantuan BLT Rp 600.000,” beber salah seorang warga Desa Ulatan Ijim, kepada Celebesta.com, Senin (18/05/2020).

“Saya juga mencatat ada sekitar 20 orang yang belum menerima bantuan tapi layak untuk diberikan bantuan,” sambungnya.

Ia menerangkan, ada dua orang anggota BPD di Desa Ulatan yang menerima penyaluran BLT yakni berinisial YKB dan MDN bertempat di dusun yang berbeda di Desa Ulatan.

Padahal, menurut ia, ada 20 orang yang masuk dalam catatannya yang tidak pernah mendapatkan bantuan apapun dari Pemdes, tapi tidak diberikan bantuan BLT, sementara dua anggota BPD yang memiliki gaji, mereka bisa menerima bantuan tersebut.

“Sudah diatur dalam Permendes bahwa perangkat Desa tidak bisa menerima bantuan seperti itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ijim menjelaskan, meraka berasalan penyaluran BLT kepada kedua anggota BPD itu sudah disetujui masyarakat kalau BPD bisa menerima bantuan BLT. Namun kata ia, sejak kapan mereka rapat dengan masyarakat, setau ia mereka tidak pernah rapatkan dengan masyarakat, bahkan menyalurkan bantuan BLT dilakukan oleh kepala Dusun dan BPD dengan mendatangi rumah-rumah warga.

“Tidak pernah itu mereka rapatkan dengan masyarakat bahwa BPD bisa menerima bantuan BLT. Ada 20 orang itu belum pernah sama sekali mendapatkan bantuan tapi kenapa mereka belum menerima,” pungkasnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Desa (Kades) Ulatan, Abd. Hafid S.Pd, membenarkan hal itu, saat ditanyakan terkait anggota BPD Ulatan yang menerima penyaluran BLT.

“Oh iyah, itu memang betul Pak,” ujarnya.

Hafid juga menyayangkan, setelah disalurkan BLT baru ada komplen dari warga, sementara Pemdes Ulatan sudah lakukan Musdesus. Dan kepala-kepala Dusun beserta BPD Ulatan sudah turun mendata.

Saat Mesdesus, Hafid mengatakan, diikuti bersama BPD Ulatan, Pendamping Lokal Desa (PLD), Babinsa, dan Kepala-kepala Dusun, pada saat itu tidak ada yang komplen terkait dua anggota BPD Ulatan ada menerima bantuan BLT.

“Sebab kondisi dua anggota BPD ini kasian, memprihatinkan juga,” ungkapnya.

“Terkait dengan penerimaan BLT sudah kita putuskan secara bersama dan kita sudah ada berita acara sampai pakai video lagi dalam finalisasi musyawarah desa untuk penerima BLT,” imbuhnya.

Kata Hafid, hal itu demi alasan kemanusiaan, seperti kata Presiden siapa saja yang berdampak pada Covid-19 bisa diberikan bantuan.

“Penyaluran BLT itu sendiri sudah diberikan hari Selasa, seminggu yang lalu dihadiri oleh Camat dan Babinsa,” tutup Hafid. (MLD)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan

1 komentar

  1. Jika ada aturan yang melarang penyaluran BLT ke BPD. mungkin itu suatu pelanggaran. Tapi kita melihat dari sisi kemanusiaan dengan gaji BPD berkisar 200.000/bulan. Dan kondisi ekonomi dari anggota BPD Tersebut berhak menerima saya rasa tidak ada masalah, kita seharusnya bisa berfikir positif,