Septian Eko Santoso
(Staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Provinsi Sulawesi Tengah)
Wabah virus Covid-19 yang menggemparkan dunia akhir-akhir ini membawa dampak signifikan bagi perkembangan kehidupan sosial masyarakat tidak terkecuali di Indonesia.
Realitas sosial merubah kehidupan sosial masyarakat dengan timbulnya kebiasaan baru seperti penggunaan masker dalam kehidupan sehari-hari, pengurangan aktifitas yang bisa mengumpulkan banyak orang, serta budaya tegur sapa yang biasa dilakukan sebatas berpelukan dan berjabat tangan turut serta dihindari.
Salah satu perubahan sosial yang mendorong insting solutif adalah simpati antar masyarakat semakin tinggi sehingga masyarakat membentuk jaring sosialnya sendiri dengan membantu sesama yang terdampak secara ekonomi maupun membantu mencegah penyebaran melalui alat pelindung diri yang dibagikan secara Cuma- Cuma.
Seperti pada hakikatnya suatu kebiasaan sosial baru akan menimbulkan masalah baru, apalagi dinamika sosial dengan penyebab yang tidak diduga dan penyebaran cepat seperti pandemi virus. Simpati masyarakat yang disebabkan oleh virus yang mewabah beberapa dimanfaatkan oleh oknum yang berkepentingan sebagai upaya politik praktis yang tidak sepenuhnya bisa dibenarkan.
Penyaluran bantuan yang dibutuhkan masyarakat diberi embel-embel citra diri yang sedemikian rupa menggiring simpati masyarakat tertuju pada oknum tertentu. Problematika yang terjadi adalah adanya dilematika dalam penegakan hukum dimana ada pesta politik yang terlalu dini dilakukan namun asumsi kemanusiaan menjadi alasan kontradiktif untuk membenarkan perbuatan tersebut.
Posisi penyelanggara pemilihan dalam hal ini KPU dan Bawaslu menjadi penentu dalam kebijakannya melihat persoalan tersebut dengan berlandaskan perundang-undangan yang berlaku.
Kewenangan Bawaslu dan KPU masih melekat dalam masa tahapan Pemilihan Kepala Daerah terlepas dari Surat Keputusan KPU nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 yang menunda empat tahapan yaitu Pelantikan PPS, Verifikasi Syarat dukungan calon perseorangan, Pembentukan PPDP, Pemutakhiran dan Penyusunan daftar pemilih serta Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang merubah tahapan pungut hitung yang mulanya akan dilakukan pada bulan September diundur menjadi bulan Desember. Diluar hal-hal tersebut tahapan pemilihan kepala daerah yang telah ditetapkan dalam PKPU masih berjalan selama belum terbitnya PKPU terbaru.
Meskipun nantinya PKPU akan menyesuaikan peraturan terbaru, namun selama masa tersebut kewenangan Bawaslu dan KPU melekat sebagai pengawas dan pelaksana pemilihan kepala daerah dalam tahapan yang berjalan.
Namun penegakan hukum yang semestinya dilakukan Bawaslu dan ditindak lanjuti oleh KPU atau instansi lain yang berwenang nampaknya akan mendapatkan tantangan dari asumsi publik yang membenturkan penegakan hukum dengan alasan kemanusiaan dimana dikala masyarakat membutuhkan bantuan kemanusiaan namun terhalang dari latar belakang politisi yang disematkan kepada pemberi bantuan.
Sebenarnya hal tersebut adalah masalah yang realistis dihadapi, namun jika logika berfikir terbalik dipahami bahwa tidak sepantasnya dalam masa wabah memanfaatkan masyarakat terdampak sebagai lahan untuk pemanfaatan politik praktis.
Memanfaatkan simpati masyarakat yang sedang terdampak bencana wabah penyakit harusnya dipandang sebagai langkah yang mendahulukan kepentingan politik praktis daripada kemanusiaan itu sendiri.
Pemerintah telah membentuk satgas penanganan Covid-19 sampai ke tingkat daerah, harusnya hal tersebut bisa dipahami dan dimanfaatkan oleh pemberi bantuan salah satunya sebagai aktor politik yang berencana menjadi kandidat dalam kontestasi pemilihan kepala daerah tahun 2020. Penyaluran bantuan melalui Satgas Penanganan Covid-19 merupakan salah satu solusi yang masuk akal demi menjaga nilai kemanusiaan diatas nilai politik itu sendiri.
Selain dalam hal penyebaran citra diri ditengah wabah bagi aktor politik, dalam penangan wabah pemerintah daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah tahun 2020 juga harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengatur sumberdaya dalam birokrasinya, jangan sampai percepatan penanganan dilakukan dengan cara pergantian pejabat secara sembarangan dalam masa enam bulan sebelum tahapan penetapan pasangan calon tanpa izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri.
Secara jelas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang sankinya tidak main-main dari pembatalan jika kepala daerah tersebut mencalonkan diri sebagai petahana hingga sanksi pidana.
Ditinjau dari aspek kemanusiaan, penegakan hukum Pilkada memang terkesan kaku dan tidak mengedepankan percepatan penanganan wabah, namun hal tersebut bisa diantisipasi dengan birokrasi yang efektif dan efisien dalam hal ini Kementeria Dalam Negeri harus cepat merespon secara tertulis bagi Pemerintah Daerah yang mengajukan izin pergantian jabatan.
Namun jika penegakan hukum Pilkada ditinjau dari sudut pandang yang luas, administrasi pemerintahan dalam hal ini keputusan pejabat tata usaha negara pada tahapan pemilihn kepala daerah terkadang mempunyai karakter tersendiri yang rawan dicampuri oleh urusan politik, bisa jadi pemerintah daerah melakukan penggantian jabatan bagi pejabat yang tidak mendukung secara politik praktis, sehingga hal tersebut akan berpengaruh pada asas netralitas dan profesional yang harus dipegang oleh pejabat dalam hal ini ASN sebagai pelayan publik.
Kepentingan politik bagi oknum calon petahana berpotensi mengganggu sistem-sistem pelayanan publik yang harusnya netral dan profesional menjadi berpihak dan diskriminatif, maka dari itu penegakan hukum dalam masa pemilihan manjadi pengawal agar sistem demokrasi terjaga secara adil tanpa mengganggu aspek dalam pemerintahan yang berjalan.
Namun dalam hal ini Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu tidak bisa bekerja sendiri, karena politisasi program pemerintah merupakan masalah bersama sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Masyarakat dalam hal ini mempunyai hak untuk berperan aktif sebagai sinergitas dan tanggung jawab bersama semua elemen.
Sebenarnya dalam masa wabah semua lapisan masyarakat dan pemerintah harus sadar bahwa lawan yang harus dihadapi saat ini sebenarnya bukan lawan politik, penegak hukum maupun penegakan hukum, melainkan Covid-19 yang dampaknya secara nyata meresahkan dan merusak tatanan ekonomi, sosial dan politik.
Penegakan hukum dalam pemilihan kepala daerah yang berdasarkan aturan tertulis jika dipandang secara luas dan dipadu dengan penegak hukum yang kompeten akan melahirkan budaya hukum luar biasa yang selalu mengedepankan aspek kemanusiaan daripada aspek politik itu sendiri.*






Komentar