oleh

Menyoal UU Minerba, Berikut Pernyataan Sikap Akademisi Untad

PALU – Celebesta.com,  Pengesahan Undang-Undang Minerba mendapat tanggapan beragam di Kalangan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) termasuk juga Akademisi.

Seperti Richard F. Labiro., S.IP., M.AP yang merupakan Akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tadulako dalam Rilisnya kepada Celebesta.com Minggu (17/05/2020) mengatakan sejak dalam tahapan rancangan, (RUU Minerba) ia menilai akan merugikan masyarakat dan lingkungan hidup. Sebab, kata dia produk hukum ini hanya menguntungkan kaum pemodal saja.

Sama seperti Omnibus Law, Undang-undang Minerba ini akan merampas hak-hak rakyat, seperti tanah untuk berkebun, hutan dan gunung sebagai penopang lingkungan, serta akan menciptakan kehancuran bagi lingkungan itu sendiri.

“Kita punya banyak sekali contoh dari hal tersebut, seperti tidak adanya reklamasi pasca tambang yang dilakukan oleh perusahaan tambang, galian C yang berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat lingkar tambang, dan konflik agraria yang terus meningkat.” ungkap Ricard.

Hal ini terjadi, Sambung Richard karena perizinan tambang yang diberikan oleh pemerintah mengabaikan hak masyarakat. Perizinan tersebut selalu terbit diatas tanah garapan petani, pemukiman masyarakat dan kawasan hutan yang dilindungi.

Menurut Ricard, anehnya tidak ada upaya untuk mencegah hal itu dari pemerintah, justru terus mendukungnya dan menciptakan bencana bagi masyarakat.

“Oleh karena itu, saya menjadi khawatir dengan adanya produk hukum Minerba yang baru ini, kekhawatiran saya adalah dengan adanya UU Minerba Tahun 2020 bukan mensejahterakan masyarakat melainkan memperpanjang penderitaan,” jelas dia.

Sebab, dalam undang-undang tersebut terdapat aturan baru yaitu Wilayah Hukum Pertambangan. Aturan ini menjadi salah satu yang dikhawatirkan akan menyengsarakan masyarakat.

“Seluruh wilayah NKRI baik di dalam maupun di atas daratan, akan menjadi objek pertambangan. Artinya, ada kepastian hukum untuk mengeksploitasi kawasan tersebut,” kngkap dia

Dirinya berharap, seharusnya pemerintah mengambil kebijakan untuk melindungi masyarakat dan melestarikan lingkungan. Pasalnya hal itu yang genting di negara ini, bukan sebaliknya.

Masih Kata Richard, apalagi ditengah pandemi masih terjadi kasus konflik agraria yang berlangsung di negeri ini. Tentu saya sangat menyesalkan hal tersebut. Yang seharusnya, pemerintah bertindak tegas dalam menyelesaikan masalah wabah corona dan melindungi masyarakat di tengah pandemi.

Oleh karena itu, dalam kesempatan ini saya menyatakan sikap untuk:

  1. Menolak Omnibus Law dan UU Minerba.
  2. Jikalau UU Minerba akan di Yudisial Review, maka pasal-pasal yang diangap berbahaya bagi lingkungan hidup dan masyarakat harus dihapus.
  3. Menghentikan konflik agraria ditengah pandemi.
  4. Melaksanakan reforma agraria.
  5. Berikan perlindungan sosial transformatif bagi masyarakat.

Sumber: Richard F. Labiro., S.IP.,M.AP

Editor: Arman Seli

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan