| “Dengan sebaran kawasan perdesaan yang luas di wilayah NKRI dan jika dilihat dari isu penyebaran Covid-19 pantaslah dikatakan kawasan perdesaan merupakan benteng NKRI dalam menjaga sebagian besar masyarakat Indonesia menghadapi Pandemi Covid-19”. |
Sejak ditetapkannya Covid-19 atau virus Corona sebagai status Pandemi global oleh WHO berbagai negara berupaya melakukan strategi penanganan dan pencegahan agar kasus Covid-19 tak semakin meluas.
Namun, faktanya menurut data terakhir dari website covid19.go.id terdapat 215 negara telah terpapar Covid-19 dimana 3.489.053 jiwa dinyatakan positif covid 19, sedangkan di Indonesia sendiri terdapat 12.071 kasus positif yang tersebar di 34 Provinsi seluruh Indonesia. Dari data ini menunjukkan potensi penyebaran Covid-19 terus merangkak naik jika tidak dilakukan hal-hal dan strategi oleh negara baik melalui pemerintah dan upaya masyarakat itu sendiri.
Dalam hal ini penulis tertarik untuk membahas bagaimana langkah dan strategi kawasan pedesaan yang merupakan bagian besar dari cakupan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tercatat Indonesia memiliki 74.754 desa yang tersebar di seluruh penjuru tanah air. Desa merupakan miniatur negara yang di dalamnya terwadahi segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dikelola dalam tatanan adat istiadat (kearifan lokal) maupun pemerintahan.
Dengan sebaran kawasan perdesaan yang luas di wilayah NKRI dan jika dilihat dari isu penyebaran Covid-19 pantaslah dikatakan kawasan perdesaan merupakan benteng NKRI dalam menjaga sebagian besar masyarakat Indonesia menghadapi Pandemi Covid-19.
Meskipun kawasan perkotaan yang lebih rentan terpapar virus, namun perlu diingat jika tidak disiapkan langkah dan strategi yang matang oleh pemerintah dan warga desa itu sendiri, maka tidak menutup kemungkinan potensi desa menjadi kluster baru penyebaran Covid-19 akan sangat terbuka, apalagi dalam situasi menjelang momen Idul Fitri, budaya mudik alias pulang kampung akan menghasilkan arus besar perpindahan warga dari kota ke desa perlu diwaspadai.
Menurut hemat penulis ada dua langkah yang perlu dilakukan dan semoga ini bisa jadi acuan atau referensi pegangan bagi semua stakeholder guna menjadikan desa benteng dari Pandemi Covid-19.
Langkah pertama yakni upaya pencegahan ditingkat pusat dan daerah. Dalam hal ini pencegahan perlu dilakukan mulai dari tingkat nasional, daerah, hingga tingkat desa.
Pemerintah pusat maupun daerah dan Kabupaten harus seiring dan seirama dalam mengeluarkan kebijakan yang dapat berdampak pada pembatasan akses warga untuk berinteraksi sosial seperti social Distancing dan physical Distancing hingga menerapkan langkah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Langkah seperti ini saya kira sudah dilakukan secara optimal sejak dua bulan terakhir, namun perlu terus dioptimalkan dan dievaluasi sudah sejauh mana langkah-langkah tersebut dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Apalagi jika ini optimal dilakukan dan didukung oleh semua pihak maka akses warga perkotaan yang ingin mudik atau pulang kampung ke wilayah pedesaan dapat diminimalisir sehingga membantu mencegah penyebaran Covid-19 sampai ke tingkat desa.
Adapun langkah pencegahan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) yakni dengan menjalankan program Desa Siaga atau Kampung Siaga dengan kerjasama seluruh komponen masyarakat mulai dari Pemdes, Petugas Kesehatan Desa, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama hingga Tokoh masyarakat yang dapat berafiliasi menjadi relawan tanggap Covid-19 di tingkat desa.
Kampung Siaga Covid-19 dapat berperan sebagai sarana monitoring kasus terkonfirmasi positif, orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), serta menjadi penyalur bantuan logistik bagi warga yang menjalani karantina mandiri.
Langkah kedua yang dapat dilakukan yakni mengoptimalkan penggunaan Dana Desa (DD) sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Adapun Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi Penegasan Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD), Desa Tanggap Covid-19, dan penjelasan perubahan APBDes.
Dengan dioptimalkannya strategi yang diambil oleh pemerintah pusat untuk dijalankan di desa tersebut saya kira dapat meminimalisir sedini mungkin potensi dan dampak yang ditimbulkan akibat pandemi Covid-19.
Saya ambil contoh untuk ketahanan ekonomi masyarakat desa dalam menghadapi pandemi ini program PKTD jika dimaksimalkan sangatlah membantu warga terdampak, dimana Dana Desa digunakan dengan pola PKTD, melalui pengelolaan secara swakelola, serta pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi dan sumber daya manusia desa. Selanjutnya pekerja diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, pengangguran dan setengah pengangguran, serta anggota masyarakat marjinal lainnya.
Adapun berdasarkan Surat Edaran Kemendes PDTT tersebut pembayaran upah kerja PKTD diberikan setiap hari serta pelaksanaan kegiatan PKTD mengikuti ketentuan menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum 2 meter dan bagi pekerja yang sedang batuk atau pilek wajib menggunakan masker.
Melalui Surat Edaran ini, Desa juga diberikan kewenangan untuk mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada dua fokus utama pemerintah saat ini, yakni program kegiatan yang bersifat PKTD dan penanganan Covid-19. Pemprov dan Pemkab melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektur Daerah dan Camat untuk senantiasa melakukan pembinaan dan pengawasan agar anggaran yang telah diubah dijalankan dengan baik dan tepat sasaran, sehingga peran desa dalam mencegah penyebaran Covid-19 dapat lebih optimal.
Oleh: Fadel, SP.
Penulis adalah Pegiat Literasi Desa, Alumni Fakultas Pertanian, Universitas Tadulako.






Komentar