oleh

Samsat Mamuju Gelar Operasi Gabungan, Empat Kendaraan Langsung Bayar Pajak

Celebesta.com – MAMUJU, Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Barat, UPTD Pelayanan Pajak (Samsat) Mamuju menggelar operasi gabungan bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulbar dan PT Jasa Raharja Mamuju.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Jumat hingga Sabtu (6–7 November 2026), ini menyasar kendaraan bermotor yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak serta mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam administrasi kendaraan.

Operasi gabungan hari pertama dilaksanakan pada Jumat (6/11/2026) di kawasan Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Rangas, Mamuju. Selanjutnya, pada hari kedua, Sabtu (7/11/2026), kegiatan dipusatkan di depan Kantor PJR Mamuju, Kecamatan Kalukku.

Kepala UPTD Pelayanan Pajak Mamuju, Rosianah M. Nadir, memimpin langsung pelaksanaan kegiatan bersama tim teknis Samsat Mamuju. Operasi ini turut melibatkan Paur STNK Iptu Sultan Muhajir bersama personel Ditlantas Polda Sulbar serta perwakilan PT Jasa Raharja Mamuju, Andi Badri.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan bermotor sekaligus memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Dari hasil pelaksanaan operasi gabungan selama dua hari tersebut, tercatat sebanyak empat unit kendaraan bermotor melakukan pembayaran pajak secara langsung di lokasi kegiatan. Capaian ini menunjukkan bahwa operasi gabungan tidak hanya menjadi sarana pengawasan dan penertiban, tetapi juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga menjadi sarana pendekatan persuasif kepada wajib pajak agar semakin memahami bahwa kepatuhan membayar pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.

Kepala Bapenda Sulawesi Barat, Abdul Wahab Hasan Sulur, melalui jajaran UPTD Pelayanan Pajak Mamuju terus mendorong penguatan sinergi lintas instansi dalam mengoptimalkan penerimaan PKB. Kolaborasi antara Samsat, kepolisian, dan Jasa Raharja menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperluas kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.

Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan mengenai adanya program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor bagi wajib pajak yang masuk dalam kelompok desil 1 sampai dengan desil 4. Program tersebut berlaku hingga 30 November 2026 sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat.

Melalui program ini, masyarakat yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya tanpa terbebani denda sesuai ketentuan program.

Samsat Mamuju berharap operasi gabungan yang dilaksanakan secara berkelanjutan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Dengan sinergi lintas sektor dan dukungan masyarakat, optimalisasi penerimaan PKB diharapkan dapat terus ditingkatkan guna memperkuat PAD dan mendukung pembangunan Provinsi Sulawesi Barat.

Tertib administrasi kendaraan, taat membayar pajak, kontribusi nyata untuk pembangunan Sulawesi Barat.(*)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan