oleh

DLHK Sulbar Percepat Penyelesaian PPTPKH di Empat Kabupaten

Celebesta.com – MAMUJU, Persoalan penguasaan tanah di dalam kawasan hutan menjadi salah satu perhatian dalam upaya penataan kawasan hutan di Sulawesi Barat. Untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat memperkuat koordinasi lintas instansi melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Penelaahan Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH yang berlangsung di Grand Maleo Hotel & Convention Mamuju, Kamis (29/10/2026).

Rapat yang difasilitasi Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII tersebut membahas permohonan inventarisasi dan verifikasi PPTPKH yang diajukan secara kolektif oleh empat pemerintah kabupaten di Sulawesi Barat, yakni Polewali Mandar, Majene, Mamuju, dan Pasangkayu.

Dalam kegiatan itu, Sekretaris DLHK Sulbar, Suharnani Kahir, membacakan sambutan Kepala DLHK Sulbar, Zulkifli Manggazali, yang berhalangan hadir karena agenda kedinasan lainnya.

Melalui sambutan tersebut, Kepala DLHK Sulbar menekankan bahwa penyelesaian persoalan penguasaan tanah dalam kawasan hutan membutuhkan kerja sama dan komitmen seluruh pihak. Hal ini penting untuk memberikan kepastian penyelesaian bagi masyarakat yang telah menguasai atau memanfaatkan tanah, sepanjang memenuhi kriteria dan ketentuan yang berlaku.

Namun, proses penataan tersebut juga harus mempertimbangkan aspek kelestarian hutan, perlindungan fungsi ekologis, serta keberlanjutan sumber daya alam.

“Proses Penataan Kawasan Hutan melalui mekanisme PPTPKH harus dilaksanakan secara cermat, objektif, transparan, dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian kutipan sambutan Kepala DLHK Sulbar.

Ia menjelaskan, inventarisasi dan verifikasi merupakan tahapan penting untuk memastikan kesesuaian antara kondisi faktual di lapangan, dokumen administrasi, status penguasaan tanah, serta ketentuan tata ruang dan kehutanan yang berlaku.

Karena itu, permohonan dari empat kabupaten tersebut perlu ditelaah secara menyeluruh dengan memperhatikan aspek teknis, yuridis, administrasi, sosial, dan lingkungan. Ketepatan proses verifikasi akan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah penyelesaian sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DLHK Sulbar juga berharap rapat penelaahan tidak hanya menjadi forum pemeriksaan kelengkapan dokumen, tetapi sekaligus menjadi ruang koordinasi untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi berbagai kendala, serta merumuskan langkah tindak lanjut yang jelas.

Untuk itu, keterlibatan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, instansi pertanahan, dan unit pelaksana teknis Kementerian Kehutanan dinilai penting agar proses inventarisasi dan verifikasi berjalan efektif serta tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun perbedaan data.

Setiap kekurangan dokumen, ketidaksesuaian data, maupun persoalan teknis yang ditemukan dalam proses penelaahan diharapkan dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Seluruh tahapan juga harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 beserta ketentuan terkait lainnya.

“Penataan kawasan hutan bukan semata-mata persoalan administrasi pertanahan, melainkan juga bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kehutanan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Kepala DLHK Sulbar dalam sambutannya.

DLHK Sulbar menyatakan kesiapan untuk mendukung koordinasi dan pelaksanaan tahapan PPTPKH bersama pemerintah kabupaten serta instansi terkait. Melalui sinergi tersebut, proses penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan di Sulawesi Barat diharapkan dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan memberikan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.

Upaya ini sekaligus diharapkan mampu mempertemukan kepentingan masyarakat dalam memperoleh kepastian penyelesaian penguasaan tanah dengan tanggung jawab negara dalam menjaga kelestarian dan fungsi kawasan hutan.(*)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan