oleh

DPMPTSP Sulbar Sosialisasikan Penerapan Aplikasi Fleksi Tahap II

Celebesta.com – MAMUJU, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Sosialisasi Penerapan Aplikasi Fleksi Tahap II melalui platform asn.sulbarprov sebagai piloting perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat DPMPTSP Sulbar, Senin (24/8/2026), mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.

Kegiatan dibuka oleh Kepala DPMPTSP Sulbar, Kain Lotong Sembe, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan mengenai penggunaan dan penerapan Aplikasi Fleksi oleh Tim Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfoSS) bersama BKPSDM Provinsi Sulawesi Barat. Sosialisasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan yang mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Penerapan Aplikasi Fleksi ini turut mendukung arah kebijakan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam mendorong penguatan disiplin ASN, transformasi digital pemerintahan, serta peningkatan kualitas tata kelola perangkat daerah. Melalui penerapan sistem kehadiran berbasis digital, administrasi kehadiran ASN diharapkan menjadi lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Sulbar, Kain Lotong Sembe menyampaikan bahwa penerapan Aplikasi Fleksi merupakan langkah penting dalam membangun budaya kerja ASN yang lebih disiplin dan tertib.

“Kami berharap seluruh ASN dapat mengikuti dan menerapkan Aplikasi Fleksi ini dengan baik. Sistem ini bukan hanya berkaitan dengan absensi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kedisiplinan, meningkatkan koordinasi, dan memperkuat tata kelola organisasi agar semakin efektif dan profesional,” ujar Kain Lotong Sembe.

Dalam sosialisasi tersebut, ASN diimbau untuk melengkapi data pada dashboard Profil ASN serta memastikan data atasan langsung telah terisi dengan benar. Penggunaan aplikasi juga diarahkan dengan prinsip satu perangkat Android untuk satu akun. Sementara itu, penggunaan pada perangkat berbasis iOS (iPhone) untuk saat ini belum dapat diterapkan dan masih menunggu keputusan dari instansi terkait.

Penerapan Aplikasi Fleksi diharapkan dapat mendukung tertib administrasi kehadiran dan dokumentasi absensi ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Selain memperkuat kedisiplinan, penerapan sistem ini diharapkan mampu meningkatkan koordinasi, membangun kebersamaan, serta mendorong peningkatan kualitas tata kelola organisasi perangkat daerah.

Melalui sosialisasi dan pemaparan materi oleh DiskominfoSS dan BKPSDM, seluruh ASN DPMPTSP Sulbar diharapkan dapat memahami serta menerapkan Aplikasi Fleksi secara optimal. Penerapan ini menjadi langkah dalam membangun sistem kehadiran ASN yang lebih tertib, terukur, dan mendukung pelaksanaan kewajiban kedinasan secara profesional.(*)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan