Celebesta.com – MAMUJU, Pejabat Pengurus Barang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Sutran Saad, mengikuti Rapat Penyelesaian Tindak Lanjut Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) terkait Barang Milik Daerah (BMD) yang berlangsung di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (22/7/2026). Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan bertujuan untuk menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan guna mewujudkan tata kelola aset daerah yang lebih tertib dan akuntabel.
Salah satu rekomendasi penting yang dihasilkan dalam rapat tersebut adalah agar Dinas ESDM Sulbar melakukan reklasifikasi aset Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) ke aset induk. Reklasifikasi ini merupakan langkah untuk menertibkan pencatatan aset daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku. Contoh yang diberikan adalah kegiatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang dilaksanakan oleh Dinas ESDM. Dalam hal ini, kegiatan perencanaan yang masih tercatat sebagai KDP harus digabungkan dengan kegiatan fisik pembangunan PLTMH ke dalam aset induk.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Bujaeramy Hassan, menegaskan bahwa reklasifikasi aset KDP ke aset induk merupakan langkah penting dalam rangka penertiban administrasi aset daerah.
“Kami akan segera menindaklanjuti rekomendasi ini dengan melakukan reklasifikasi aset KDP, seperti yang terjadi pada pembangunan PLTMH, agar pencatatan aset kami lebih akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Bujaeramy.
“Penertiban aset ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat dan pemerintah pusat,” imbuhnya.
Rapat yang berlangsung di BPKAD Sulbar ini juga membahas berbagai temuan lainnya terkait pengelolaan BMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Perwakilan BPKAD Sulbar mendorong seluruh OPD untuk mempercepat penyelesaian status aset dan memastikan pengelolaan BMD berjalan efektif, efisien, dan akuntabel. Reklasifikasi aset KDP merupakan salah satu upaya untuk menyajikan Laporan Keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Langkah penertiban aset ini sejalan dengan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas. Pengelolaan aset yang tertib dan akuntabel menjadi fondasi penting bagi keberhasilan pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Dinas ESDM Sulbar berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan aset daerah, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat. Ke depan, koordinasi dengan BPKAD dan Inspektorat akan terus diintensifkan untuk menciptakan tata kelola aset yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan di Provinsi Sulawesi Barat.(*)






Komentar