oleh

Masyarakat Adat Nggolo Jatuhkan Sanksi Adat Kepada Kemitraan dan BPDLH

Celebesta.com – PALU, Masyarakat Adat Nggolo, di Salena, Kota Palu jatuhi sanksi adat kepada Kemitraan dan BPDLH bertempat di Bantaya Potangara Ada Salena, Kelurahan Buluri, Kota Palu, Jumat (08/05/2026).

Berdasarkan hasil proses peradilan adat bahwa Kemitraan selaku Lembaga Perantara Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Banawa Lalundu terbukti melakukan berbagai pelanggaran.

“Saudara-saudara dari Kemitraan, BPDLH, KPH Banawa Lalundu tidak menganggap kami sebagai manusia. Mereka naik di Balai Pertemuan Adat (bantaya) mengenakan sepatu dan duduk tidak pada tempatnya. Saat orang tua duduk mereka kesana kemari,” ungkap Haerul, Ketua Lembaga Adat Nggolo, Jumat (08/05/2026).

Menurut Ketua Lembaga Adat Nggolo bahwa tindakan tersebut dalam istilah adat dianggap menginjak Badan/Tubuh Orang Nggolo.

“Kalau ke tempat kami maka aturan disini yang harus digunakan dan jangan biasakan hal-hal seperti ini terjadi,” katanya.

Dalam peradilan adat itu juga pihak yang didenda diberi kesempatan untuk memberi klarifikasi atas tindakan yang dilakukan dalam pertemuan di Bantaya Potangara Ada Salena, Rabu (06//05/2026).

Pertemuan tersebut tidak menghargai Totua Adat, Tokoh Masyarakat, Ketua RT dan RW duduk melantai tetapi mereka yang datang duduk di tempat sandar yang kami sebut Leru dan posisinya ditempat yang lebih tinggi dan tidak setara dengan yang lainnya.

“Tidak menghargai nilai-nilai adat kami dengan cara mengenakan sepatu, duduk di tempat lebih tinggi dan jalan kesana-kemari di Bantaya saat orang tua duduk,” urai Haerul.

Adapun Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan hukum adat yang berlaku di Wilayah Adat Nggolo berdasarkan pelanggaran yang dilakukan.

“Kami menjatuhkan givu kepada KPH Banawa Lalundu satu ekor kambing dan satu buah dulang. Kemudian Kemitraan dan BPDLH digivu 5 buah piring putih dan satu ekor ayam dengan jangka waktu selambat-lambatnya tujuh hari sejak diputuskan,” Kata Haerul saat menjatuhkan denda adat.

Menurut Haerul tindakan yang dilakukan oleh pelanggar setara dengan menginjak Kepala Orang Nggolo.

Dalam kesempatan itu, Edi Wicaksono mewakili Kemitraan dan BPDLH mengakui kesalahan yang dilakukan oleh pihaknya saat pertemuan sebelumnya.

“Kami minta maaf atas kesalahan yang tidak selaras dengan aturan adat di tempat ini dan akan menjadi pembelajaran bagi kami,” kata dia.

Menurut Edi, pihaknya menerima denda adat yang telah dijatuhkan sebagai bentuk penghargaan kepada Masyarakat Adat Nggolo.

Sementara itu, Fikri perwakilan dari KPH Banawa Lalundu memohon maaf atas kejadian itu.

“Kami tidak tahu aturan-aturan adat disini, olehnya itu kami minta maaf dan akan menyampaikan putusan peradilan adat ke pimpinan,” singkat dia.

Sementara itu, Arifin, Masyarakat Adat Nggolo dalam peradilan adat menjelaskan sejak awal bahwa tidak boleh mengenakan sepatu naik ke Bantaya dan harus duduk sama rendah.

“Tidak boleh pakai sepatu walaupun itu masih baru. Duduk harus sama rendah tidak boleh ada yang duduk di tempat yang lebih tinggi,” terang dia.

Harusnya, kata Arifin sebagai orang yang sering di lapangan, Kemitraan dan BPDLH serta KPH Banawa Lalundu mencari tahu dulu aturan-aturan yang berlaku disatu tempat sehingga tidak ada pelanggaran terjadi.

“Mereka kita terima dengan baik, tetapi kita tidak mereka perlakuan dengan baik,” kata Arifin. (AS)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan