oleh

Residivis Pencurian Sepeda Motor, Anak Usia 12 Tahun Diciduk Resmob Polreta Mamuju

Celebesta.com – MAMUJU, Tim Resmob Polresta Mamuju kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan R.E. Martadinata, Kabupaten Mamuju. Pada hari Jumat, 2 Januari 2026.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 04 / I / 2026 / SPKT / RESTA MAMUJU, atas nama pelapor Ratnawati.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MFR. Mirisnya, terduga pelaku masih tergolong anak di bawah umur, yakni berusia 12 tahun, namun diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa

Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir membenarkan pengungkapan tersebut. sesuai rilis yang diterima, Selasa (13/2/2026).

“Benar, telah diamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang terparkir di depan Toko Bunga Anni jalan Martadinata,” ujar Herman Basir.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat terduga pelaku memantau sebuah sepeda motor yang terparkir di Toko Bunga milik korban tanpa pengawasan pemiliknya. Melihat situasi yang dianggap aman, terduga pelaku kemudian melakukan pencurian dengan cara langsung mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polresta Mamuju guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT. Jelas Iptu Herman

“Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan hukum terhadap anak,” ungkap Kasi Humas Polresta Mamuju.

Polresta Mamuju mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tanpa pengawasan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian. (*)

Share

Komentar

Tinggalkan Balasan