Celebesta.com – PALU, Upaya mendorong Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) oleh Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA) sejak tahun 2019 akhirnya membuahkan hasil.
Raperda PPMHA telah disahkan oleh DPRD Sulteng melalui Rapat Paripurna Masa Persidangan ke-I Tahun Kedua pada tanggal 31 Desember 2025 berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulawesi Tengah, Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu.
Menurut catatan KARAMHA, dengan disahkannya Perda PPMHA pada level provinsi, maka Sulawesi Tengah menjadi provinsi ke delapan yang mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat mengikuti jejak Provinsi Kalimantan Timur, Riau, Kalimantan Utara, Papua Barat, Papua, Kalimantan Selatan dan Jambi.
Kehadiran Perda PPMHA pada level provinsi sangat dinantikan oleh komunitas Masyarakat Hukum Adat terutama yang wilayah adatnya melintasi batas administrasikabupaten/kota.
Hal ini disebabkan bahwa perda PPMHA level kabupaten yang sudah ada, tidak serta merta dapat menjangkau pengaturan hak wilayah adat jika berada di administrasi kabupaten/kota yang lain.
“Misalnya, wilayah adat To Kulawi Moma di Ngata Toro yang berada di Kabupaten Sigi dan Poso, komunitas Nggolo yang wilayah adatnya lintas Kabupaten Sigi dan Donggala bahkan Kota Palu. Demikian pula, komunitas Tau Taa Wana yang wilayah adatnya lintas tiga kabupaten (Tojo Una-Una, Morowali Utara dan Banggai),” ungkap Koordinator sekaligus Presidium KARAMHA melalui siaran persnya, Rabu (31/12/2025).
Menurutnya, kehadiran Perda PPMHA di level Provinsi Sulawesi Tengah sebagai suatu kondisi pemungkin (enabling condition) untuk pengakuan hak lainnya seperti Penetapan Hutan Adat oleh Kementerian Kehutanan (pasca Putusan MK Nomor 35 Tahun2012) dan Pendaftaran Tanah Ulayat oleh Kantor Pertanahan/BPN (pasca PemenATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024).
“Perda PPMHA di level Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan menjadi rujukan bagi pemerintah kabupaten/kota yang belum memiliki pengaturan terkait PPMHA untuk segera melakukan proses legislasi di daerahnya”, harapnya.
Untuk itu, Pertama KARAMHA mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi, Ketua Komisi IV dan Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah beserta Anggota yang telah mengesahkan Raperda menjadi Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Pengesahan Perda PPMHA sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Tengah untuk menghormati keberadaan Masyarakat Hukum Adat”, ujarnya.
Kedua, KARAMHA berharap keseriusan Pemerintah Provinsi menyiapkan kerangka regulasi untuk implementasi Perda PPMHA, baik dalam bentuk Peraturan Gubernur dan atau Surat Keputusan Gubernur paling lambat enam bulan setelah Perda PPMHA diundangkan dalam Lembaran Daerah.
Ketiga, KARAMHA juga mengucapkan terima kasih atas kolaborasi parapihak (stakeholders) dan penyandang hak (rightholders) serta dukungan Organisasi Masyarakat Sipil dalam dua tahun terakhir seperti The Samdhana Institute, Perkumpulan HuMa Indonesia, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP).
Adapun Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat terdiri dari YMP Sulteng, Perkumpulan Bantaya, BRWA Sulteng, AMAN Sulteng, Walhi Sulteng, SLPP Sulteng, YP2L Sulteng, PS2KD Universitas Tadulako. (*)







Komentar