Celebesta.com – MAMUJU, Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu masih memadati Polresta Mamuju untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Senin (15/09/2025).
Satuan Intelkam Polresta Mamuju terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya para pemohon (SKCK) sebagai salah satu syarat administrasi pendaftaran PPPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Hingga saat ini, tercatat sudah sekitar 1.300 pemohon SKCK yang berhasil terlayani dengan baik. Polresta Mamuju berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan maksimal sehingga pada hari terakhir pengembalian berkas PPPK dapat terlayani. Diperkirakan jumlah pemohon SKCK mencapai kurang lebih 4.000 orang.
Kasat Intelkam Polresta Mamuju, Kompol Bayu Aditya Yulianto menyampaikan seluruh pemohon diharapkan dapat membudayakan antri dengan sabar, menjaga ketertiban selama proses pelayanan berlangsung, serta melakukan pembayaran sesuai ketentuan retribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30.000.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku calo atau menjanjikan proses cepat. Semua pelayanan SKCK dilakukan secara transparan, cepat, dan sesuai prosedur dengan biaya resmi Rp30.000,” tegasnya.
“Satuan Intelkam Polresta Mamuju akan terus berupaya menjaga kualitas pelayanan, sehingga seluruh masyarakat yang membutuhkan SKCK, khususnya para calon PPPK, dapat terpenuhi kebutuhannya dengan aman, tertib, dan lancar,” tambahnya. (*/Und)






Komentar