Celebesta.com – TELUK BINTUNI, KontraS Tanah Papua Wilayah Papua Barat telah bertemu langsung dengan Ketua Marga Ateta, Benediktus Ateta di Kampung Agoda, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni untuk mengecek proses awal masuknya PT Borneo Subur Prima (BSP) di wilayah adat marga Ateta beserta dokumen penting terkait pelepasan tanah adat marga Ateta.
PT. BSP telah membuat Perjanjian Kerjasama Penggunaan dan Pemamfaatan Tanah/Lahan untuk Pembangunan Kebun Kelapa sawit di Lahan Marga Ateta. Perjanjian Penggunaan dan Pemamfaatan lahan tersebut, diduga di buat sepihak karena tidak melibatkan Ketua Marga Besar Ateta, bapak Benediktus Ateta.
“Sebagai Kepala marga besar Ateta, pihak perusahaan PT. BSP tidak pernah bertemu dengan (Benediktus Ateta) untuk membicarakan terkait Perjanjian Kerjasama Penggunaan dan Pemamfaatan Tanah/Lahan Untuk Pembangunan Kebun Kelapa sawit di Lahan Marga Ateta”, ujar Benediktus Ateta dikutip dari Press Releasse, Senin (30/6/2025).
Menurut Benediktus Ateta, jangangkan berbicara tentang Perjanjian Kerjasama Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah untuk masuknya (PT. BSP) melakukan aktifitas perkebunan kelapa sawit, kami marga Ateta menolak dan kami tidak mengizinkan perusahaan kelapa sawit masuk di wilayah adat kami.
Sementara itu, KontraS Tanah Papua Wilayah Papua Barat menilai Perjanjian Kerjasama Penggunaan dan Pemamfaatan Tanah/Lahan Untuk Pembangunan Kebun Kelapa sawit di Lahan Marga Ateta, dibuat secara sepihak oleh PT. BSP karena tidak melibatkan marga besar Ateta yang dalam hal ini diketuai oleh Benediktus Ateta.
“Perjanjian Kerjasama Penggunaan dan Pemamfaatan Tanah/Lahan milik marga Ateta tidak sah dan cacat hukum”, tegas Koordinator KontraS Papua Barat, Mambrasar Musa, Senin (30/06).
Menurutnya, sebuah perjanjian, termasuk perjanjian penggunaan lahan, harus memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata yang di antaranya; Pertama, kesepakatan. Kedua belah pihak (perusahaan dan pihak yang berhak atas tanah) harus sepakat atas isi perjanjian. Kedua, kecakapan. Para pihak harus cakap hukum, dalam hal ini, mampu membuat perjanjian.
Ketiga, Objek Perjanjian harus jelas mengenai objek yang diperjanjikan, dalam hal ini, tanah. Keempat Sebab yang Halal. Perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum atau norma kesusilaan.
Untuk itu, KontraS Tanah Papua Wilayah Papua Barat menilai syarat-syarat Perjanjian Kerjasama Penggunaan dan Pemamfaatan Tanah/Lahan untuk Pembangunan Kebun Kelapa sawit di Lahan Marga Ateta tidak terpenuhi sebagai syarat-sayarat sahnya suatu perjanjian karena pembuatan perjanjian tersebut tidak melibatkan pihak yang berwewenang.
Perjanjian yang melibatkan tanah marga Ateta, pihak PT. BSP harus melibatkan pihak yang berhak dan berwenang atas tanah tersebut. Jika seseorang yang tidak memiliki wewenang mewakili masyarakat, perjanjian tersebut bisa dianggap cacat hukum dan Perjanjian tersebut dianggap, perjanjian yang illegal (illegal agreement).
“Dalam kasus ini, perjanjian dengan pihak yang tidak berhak bisa dibatalkan karena tidak memenuhi syarat kesepakatan dan sebab yang halal”, ungkapnya.
Perjanjian penggunaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit yang dibuat dengan seseorang yang tidak mewakili komunitas masyarakat setempat, kemungkinan besar tidak sah. Hal ini karena perjanjian tersebut berpotensi melanggar hak-hak masyarakat adat atau komunal atas tanah yang mereka kuasai secara turun temurun.
KontaS Tanah Papua Wilayah Papua Barat menduga PT.BSP telah memfaatkan dua (2) orang dari anggota keluarga marga Ateta untuk meloloskan kepentingan aktifitas perkebunan kelapa sawit di atas wilayah adat marga Ateta.
Informasi mengenai kedua orang dari anggota keluarga marga Ateta tersebut di peroleh dari komunitas masyarakat marga Ateta di Kampung Agoda, Distrik Sumuri, tempat dimana PT. BSP akan melaksanakan aktifitas Perkebunan Kelapa Sawit.
“Informasi tersebut didukung dengan beberapa bukti yang kuat (bukti yang didapat di lapangan), dimana terdapat foto penyerahan uang kompensasi pembayaran lahan, Perjanjian Kerjasama Penggunaan dan Pemamfaatan Tanah/Lahan untuk Pembangunan Kebun Kelapa sawit di Lahan Marga Ateta di Distrik Sumuri”, tutupnya. (*)







Komentar